Hakim Sidang Jessica: Unsur Pembunuhan Berencana Telah Sah Dipenuhi

Sidang Vonis Jessica

Hakim Sidang Jessica: Unsur Pembunuhan Berencana Telah Sah Dipenuhi

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 16:57 WIB
Hakim Sidang Jessica: Unsur Pembunuhan Berencana Telah Sah Dipenuhi
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso berpendapat Jessica telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut majelis, Jessica telah memenuhi unsur menghilangkan nyawa orang lain.

"Menyatakan, unsur merampas nyawa orang lain telah sah terbukti," ujar hakim Binsar Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/10/2016).

Binsar mengatakan, Mirna mati karena efek toxic atau racun. Meski hanya ditemukan 0,2 mg racun sianida, namun majelis berpendapat yang menghilangkan nyawa Mirna adalah Jessica.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa kopi tersebut dipegang Mirna selama 51 menit, sehingga majelis berpendapat terdakwa paling dominan untuk menaruh racun," ucapnya.

Majelis juga menegaskan, pembelaan para saksi ahli yang meragukan kematian Mirna karena sianida harus diabaikan.

"Pendapat para ahli dari penasihat hukum yang menyatakan tidak ada natrium sianida di tubuh Mirna haruslah ditolak," ucapnya.

Dengan dipenuhi 4 unsur yaitu unsur barang siapa, disengaja, direncanakan dan menghilangkan nyawa orang lain majelis hakim berpendapat unsur pembunuhan berencana sangat terpenuhi.

"Telah memenuhi dakwaan tunggal jaksa yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucapnya. (kff/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads