"Menyatakan, unsur merampas nyawa orang lain telah sah terbukti," ujar hakim Binsar Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/10/2016).
Binsar mengatakan, Mirna mati karena efek toxic atau racun. Meski hanya ditemukan 0,2 mg racun sianida, namun majelis berpendapat yang menghilangkan nyawa Mirna adalah Jessica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis juga menegaskan, pembelaan para saksi ahli yang meragukan kematian Mirna karena sianida harus diabaikan.
"Pendapat para ahli dari penasihat hukum yang menyatakan tidak ada natrium sianida di tubuh Mirna haruslah ditolak," ucapnya.
Dengan dipenuhi 4 unsur yaitu unsur barang siapa, disengaja, direncanakan dan menghilangkan nyawa orang lain majelis hakim berpendapat unsur pembunuhan berencana sangat terpenuhi.
"Telah memenuhi dakwaan tunggal jaksa yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucapnya. (kff/tor)











































