Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Ditolak, Mendagri: Keputusannya di DPR

Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Ditolak, Mendagri: Keputusannya di DPR

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 16:48 WIB
Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Ditolak, Mendagri: Keputusannya di DPR
Tjahjo Kumolo (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Beberapa partai politik menyatakan tidak setuju dengan sistem Pemilu proporsional terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah dalam draf RUU Pemilu. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa usulan itu sudah berdasarkan aspirasi dari masyarakat dan partai politik.

"Kami baru menyajikan kepada DPR, bahwa kami membawa aspirasi masyarakat dan partai politik. Yang punya hak untuk mencalonkan DPR dan DPRD nya. Ya kami rangkum saja. Keputusannya, ya terserah keputusan pansus DPR," kata Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (27/10/2016).

Tjahjo mengatakan saat ini terdapat beberapa pandangan tentang sistem apa yang akan digunakan dalam Pemilu. Setiap partai memiliki pandangan masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan mau dibahas di DPR, ada (sistem) terbuka atas keputusan MK ada yang minta (sistem) tertutup, ada yang kombinasi," kata Tjahjo.

Beberapa pendapat mengatakan bahwa sistem terbuka terbatas sama dengan sistem tertutup. Namun, Tjahjo mengatakan bahwa dua sistem tersebut berbeda.

Sebelumnya, beberapa partai politik lebih memilih sistem pemilu terbuka. Seperti salah satunya Wasekjen PKB, Jazilul Fawaid yang menilai bahwa istilah terbuka terbatas masih ambigu secara logika.

Jazilul mengatakan sistem Pemilu terbuka terbatas menurutnya masih kontroversial dari pembuatan istilah. Oleh sebab itu, ia akan mempelajari dahulu lebih rinci apa yang dimaksud sistem terbuka terbatas itu.

"Sistem menjadi kontroversial dari pembuatan istilah, secara logika masih belum clear. Pembahasan RUU ini kan sebelumnya juga melibatkan para ahli, nantinya akan kami pelajari dulu terbuka itu seperti apa dan terbatas itu seperti apa," ujar Jazilul kepada detikcom, Selasa (25/10/2016).

(imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads