Polisi Bekuk 4 Pelaku Penampung Emas Hasil Penambangan Liar di Jambi

Polisi Bekuk 4 Pelaku Penampung Emas Hasil Penambangan Liar di Jambi

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 15:49 WIB
Foto: Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani rilis kasus/istimewa
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap kasus penambangan tanpa izin (PETI) di Jambi. Empat pelaku penampung emas hasil penambangan liar diamankan.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi mengatakan, empat pelaku yang dibekuk merupakan penampung emas hasil penambangan tanpa izin. Kasus ini bermula saat polisi membekuk pelaku Heri di Jl. Simpang Pule, Telanaipura Kota Jambi, Rabu (26/10/2016) kemarin.

"Dari Heri ditemukan emas batangan ilegal sebanyak 9 batang per keping seberat 8.500 Gram / 8,5 Kg, dari hasil PETI di Kabupaten Merangin," kata Kuswahyudi dalam keterangannya, Kamis (27/10/2016).
Polisi Bekuk 4 Pelaku Penampung Emas Hasil Penambangan Liar di JambiFoto: Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani rilis kasus/istimewa

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan membekuk pemilik toko emas tempat Hari menjual emas itu. Istri pemilik toko dan karyawannya juga diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku diduga melakukan perbuatan pidana di bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU RI N0. 9/ 2009 tentang Minerba," urainya.

Foto: Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani rilis kasus/istimewa

(idh/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads