Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi mengatakan, empat pelaku yang dibekuk merupakan penampung emas hasil penambangan tanpa izin. Kasus ini bermula saat polisi membekuk pelaku Heri di Jl. Simpang Pule, Telanaipura Kota Jambi, Rabu (26/10/2016) kemarin.
"Dari Heri ditemukan emas batangan ilegal sebanyak 9 batang per keping seberat 8.500 Gram / 8,5 Kg, dari hasil PETI di Kabupaten Merangin," kata Kuswahyudi dalam keterangannya, Kamis (27/10/2016).
![]() |
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan membekuk pemilik toko emas tempat Hari menjual emas itu. Istri pemilik toko dan karyawannya juga diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani rilis kasus/istimewa
(idh/miq)