Enam bungkus sabu berbagai ukuran diletakkan di atas meja di depan ruang utama Mapolresta, Kamis (27/10/2016). Sebelum dimusnahkan, polisi terlebih dahulu mengetes barang bukti tersebut. Setelah dinyatakan positif sabu, polisi kemudian menimbangnya. Dua blender disiapkan.
Pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh Dandim 0101/BS Kolonel Mahesa Fitriadi, pihak kejaksaan, polisi dan pihak terkait lainnya. Mereka memasukkan sabu ke dalam blender dan kemudian ditambah alkohol dan air. Setelah mencair, selanjutnya ditaruh di emper untuk ditanam di sebuah lobang yang sudah disiapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Agus Setyadi/detikcom |
Saat dilakukan pemusnahan, dua tersangka berinisial A (48) dan F (43). Keduanya warga Bireuen, Aceh. Kedua tersangka dihadirkan menggunakan baju tahanan Polresta dan tanpa penutup wajah. Tangan keduanya diborgol dan dikawal polisi bersenjata lengkap.
Menurut Saladin, sabu seberat lima kilogram ini didapatkan dari tersangka A saat hendak diselundupkan ke Jakarta. Penangkapan dilakukan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh pada Senin (26/9). Barang haram tersebut dipasok dari Malaysia melalui Dumai sebelum akhirnya tiba di Aceh.
"Tersangka awalnya sudah berhasil membawa sabu seberat 2,5 Kg ke dalam ruang tunggu Bandara. Kemudian ia keluar lagi untuk mengambil 2,5 kilogram lagi. Saat masuk kedua itulah ia tangkap petugas bandara," jelas Saladin. (trw/trw)












































Foto: Agus Setyadi/detikcom