"Berdasarkan surat dari RSCM tanggal 16 Maret yang terdiri dari psikiater dan psikolog, menyatakan tidak adanya faktor risiko untuk melakukan tindak pidana," ujar Partahi di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/10/2016).
Partahi juga mengatakan, Rangga bisa menolak permintaan dari seseorang untuk menolak sesuatu yang bersifat pidana. Rangga juga tidak pernah berurusan dengan dunia narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Partahi juga mengatakan, Rangga tidak pernah melakukan perbuatan hukum semasa hidupnya.
"Tidak pernah berurusan dengan hukum," ucapnya.
(fjp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini