"Ya pasti, kami enggak tahu juga SOP (Standar Operasional Prosedur) mereka (KPK) ada atau enggak. Sebab hukum acara jelas kok seperti apa proses penangkapan, tangkap tangan itu seperti apa. Tangkap tangan itu kan kejadiannya tidak diketahui, ini kalau melihat jawabannya KPK mereka sudah ikuti Pak Irman komunikasi Pak irman sejak Juni," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Menurutnya, KPK telah menyalahi prosedur dalam saat melakukan OTT tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia beranggapan bahwa KPK tidak menghormati jabatan Irman terutama berhubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua DPD, sehingga menurutnya ini seumpama jebakan yang disiapkan dengan sengaja untuk menangkap Irman.
"Kalau memang betul mereka tahu dari awal Bapak Irman mau diberi orang uang, mestinya pimpinan KPK beri tau Pak Irman, 'Pak Irman orang itu jangan diterima Bapak akan diberi uang'. Kan mereka tahu mau ada tangkap tangan karena ada informasi itu kan, bagaimana mereka mau tahu Pak Irman mau diberi uang kalau tidak ada informasi dahulu, sementara Pak Irman tidak tahu?" jelas Maqdir.
Di samping itu, Irman melihat bahwa surat yang dibawa KPK ditujukan bukan untuk dirinya sehingga seharusnya bukan dia yang ditangkap KPK.
"Surat (yang dibawa KPK) ini untuk orang lain (Xaveriandy Sutanto) tapi kenapa kok dia (Irman) yang ditangkap, itu salah satu di antaranya untuk diterangkan Pak Irman," kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir mengatakan Irman juga akan menjelaskan proses interogasi yang sudah dilakukan KPK. Pasalnya, Irman diinterogasi tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Ketentuan undang-undang itu orang kalau diperiksa sebagai tersangka ada kewajiban menghadirkan kuasa hukum atau didampingi penasihat hukum, ini yang tidak dilakukan KPK," tutupnya.
(fjp/fjp)











































