Pasca Putusan Majelis Etik, Ketua BPK Dapat Desakan Mundur

Pasca Putusan Majelis Etik, Ketua BPK Dapat Desakan Mundur

Noval Dhwinuari Antony, - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 14:26 WIB
Foto: Koalisi Selamatkan BPK
Jakarta - Koalisi Selamatkan BPK mendesak Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mundur dari jabatannya. Harry dinilai telah melanggar kode etik BPK.

"Jadi kami koalisi meminta kepada ketua BPK Bapak Harry Azhar untuk secara legowo mengundurkan diri karena sudah cacat secara etik," jelas salah satu anggota koalisi dari Direktur Indonesia Budget Center Roy Salam.

Ini disampaikannya pada konferensi pers Koalisi Selamatkan BPK di Kantor ICW Jalan Kalibata Timur IVd No. 6B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016). Koalisi ini terdiri dari Perkumpulan Media Link, Indonesia Parlementary Center, Indonesia Budget Center, Indonesia Corruption Watch, dan Perkumpulan Inisiatif Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 26 April 2016 lalu mereka telah melaporkan Ketua BPK Harry Azhar Azis ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK. Harry dinilai telah melakukan 3 pelanggaran kode etik. Pertama, adanya dugaan rangkap jabatan Ketua BPK RI sekaligus sebagai Direktur di Perusahaan Sheng Yue. Kedua, tidak jujur dalam menyampaikan informasi kepemilikan, serta jabatan direktur di Perusahaan Sheng Yue. Ketiga, tidak patuh terhadap perintah undang-undan karena sejak dilantik sampai dilaporkan belum melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Ketua BPK Bapak Harry Azhar itu terbukti melakukan pelanggaran etik, atas dasar melanggar ketentuan undang-undang pasal 7 huruf B di dalam peraturan BPK nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik, dan terbukti melakukan profesi lain yang itu mengganggu profesional kemandirian dan integritas BPK dipasal 8," Jelas Roy lagi.

Dorongan mundur ini juga untuk mempertegas pernyataan Harry Azhar Azis saat dilantik menjadi Ketua BPK. "Beliau sendiri, diawal beliau ditetapkan sebagai Ketua BPK menyatakan, bahwa dia siap mengundurkan diri atau berhenti ketika melanggar etik," katanya lagi.

Setelah 6 bulan sejak dilaporkan, MKKE BPK menjatuhkan sanksi kepada Harry Azhar Azis berupa peringatan tertulis. Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik BPK yang tertera dalam peraturan BPK No. 2 Tahun 2011.

Baca Juga: Ketua BPK Dijatuhi Sanksi Etik

Namun koalisi menilai hukuman yang dijatuhkan MKKE sangat minimalis dan terkesan melindungi Jabatan Harry Azhar Azis.

"Apa itu peringatan tertulis, apakah sebatas teguran, atau seperti apa. Dimana efek jerahnya. Kami koalisi mendorong agar anggota BPK itu mengembalikan sangsi itu di pasal undang-undang BPK. Apa itu, pemberhentian secara tidak hormat," tegas Roy.

Harry tak mau berkomentar banyak mengenai putusan majelis etik ini. Dia menyerahkan pertanyaan lebih lanjut ke majelis etik saja.

"Saya tidak punya tanggapan. Tanya saja ke majelis etik," ujar dia saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (25/10/2016) lalu.⁠⁠ (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads