Pembunuhan Berencana Tidak Perlu Saksi yang Tahu Kapan Jessica Masukan Racun

Sidang Vonis Jessica

Pembunuhan Berencana Tidak Perlu Saksi yang Tahu Kapan Jessica Masukan Racun

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 14:04 WIB
Jessica/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Hakim Partahi Hutapea membacakan pertimbangan putusan majelis terkait sidang vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam pertimbangannya hakim mengatakan, untuk kasus pembunuhan berencana tidak diperlukan saksi yang mengetahui kapan seseorang memasukan racun ke kopi Mirna.

"Bahwa sesuai dengan KUHAP untuk kasus pembunuhan berencana tidak perlu saksi yang mengetahui kapan pelaku melakukan pembunuhan," ujar Partahi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/10/2016).

Partahi mengatakan, kalau pun terdakwa tidak mengakui perbuatannya hakim tetap bisa memutus perkara ini dengan objektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan akan mempertimbangkan secara komprensif sejauh mana jawaban terdakwa," ucapnya.

Partahi juga mengatakan diperlukannya autopsi kepada jenazah Mirna untuk mengungkap kasus tersebut.

"Sepanjang tidak ditemukan bukti kematian korban, hakim sepakat dengan ahli toksiologi dan forensik untuk dilakukan autopsi terhadap korban," jelas Hakim Partahi. (khf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads