"Bahwa sesuai dengan KUHAP untuk kasus pembunuhan berencana tidak perlu saksi yang mengetahui kapan pelaku melakukan pembunuhan," ujar Partahi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/10/2016).
Partahi mengatakan, kalau pun terdakwa tidak mengakui perbuatannya hakim tetap bisa memutus perkara ini dengan objektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partahi juga mengatakan diperlukannya autopsi kepada jenazah Mirna untuk mengungkap kasus tersebut.
"Sepanjang tidak ditemukan bukti kematian korban, hakim sepakat dengan ahli toksiologi dan forensik untuk dilakukan autopsi terhadap korban," jelas Hakim Partahi. (khf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini