Plt Gubernur DKI: Keputusan Perkara Besar Bisa Ditunda Sampai Ahok Kembali

Plt Gubernur DKI: Keputusan Perkara Besar Bisa Ditunda Sampai Ahok Kembali

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 13:57 WIB
Plt Gubernur DKI: Keputusan Perkara Besar Bisa Ditunda Sampai Ahok Kembali
Foto: Ahok dan Plt-nya Soni Sumarsono (berkacamata) (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jakarta Soni Sumarsono memberi pengarahan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI. Dia menyatakan keputusan besar dan penting bisa menunggu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali berkantor.

"Kalau sesuatu yang sifatnya besar yang kira-kira masih bisa ditunda empat bulan lagi, nanti silakan menunggu Pak Ahok masuk lagi untuk menandatangani," kata Soni di depan puluhan PNS di Balai Agung, Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Keputusan besar bisa menunggu Ahok selesai kampanye sekitar empat bulan. Namun keputusan terkait perizinan-perizinan mendesak, Soni harus tetap meneken. Nantinya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah akan membantu pertimbangan terkait keputusan yang perlu diteken.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk pertimbangan Pak Sekda, mana yang tidak bisa ditunda, mana yang harus menunggu gubernur," kata Soni.

Dia ingin mewujudkan tiga sukses, yakni sukses dalam urusan pemerintahan, sukses dalam hal penyelenggaraan Pilgub DKI 2017, dan sukses dalam mewujudkan Perda APBD DKI.

"Selamat menjalani cuti, semoga sukses!" kata Soni kepada Ahok yang duduk di samping Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat dan Sekda Saefullah. (dnu/miq)


Berita Terkait