"Sesuai KUHAP mensyaratkan, saksi tidak harus dipanggil karena tempatnya jauh, dengan begitu keterangan saksi Kristie bisa dijadikan alat bukti dan alat bukti petunjuk," ujar hakim Partahi, saat membacakan pertimbangan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/8/2016).
Partahi menegaskan keterangan Kristie yang tidak di bawah sumpah karena tidak hadir dalam sidang tetap menjadikan keterangan Kristie sebagai alat bukti bahkan bisa dijadikan petunjuk.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica mempermasalahkan mengapa jaksa menjadikan Kristie sebagai saksi. Padahal Cristie tidak menyangkut ke pokok perkara. Keterangan Kristie pun disangsikan tim Jessica karena dia tidak disumpah dalam sidang.
(kff/rvk)