Presiden Jokowi Didesak Bentuk TPF Baru Kasus Munir

Presiden Jokowi Didesak Bentuk TPF Baru Kasus Munir

Bisma Alief Laksana - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 13:16 WIB
Presiden Jokowi Didesak Bentuk TPF Baru Kasus Munir
Foto: Jumpa pers koalisi masyarakat sipil (Bisma/detikcom)
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menemukan dan membuka laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir. Selain itu, Presiden juga disarankan membentuk TPF baru.

Direktur Imparsial, Al Araf, mengatakan belum ditemukannya dokumen resmi laporan TPF Munir menunjukan tata kelola sistem administrasi pemerintahan yang sangat buruk. Dirinya juga mengatakan sangat tidak tepat mantan Presiden SBY menyerahkan dokumen tersebut kepada Arsip Nasional RI, karena pengungkapan kasus Munir belum selesai.

"Karena itu Koalisi Masyarakat Sipil mendesak. Pertama, pemerintahan Jokowi-JK segera menemukan dokumen resmi laporan TPF Munir dan mengungkapnya kepada publik dan segera menindaklanjuti," kata Al Araf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara II C, Tebet, Jakarta Selatan. Turut hadir mantan anggota TPF Munir, Amirudin dan Direktur Setara Institute Hendardi.

"Kedua, Presiden harus segera memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Muchdi Purwopranjono. Upaya itu sebenarnya bisa dilakukan berdasarkan temuan dalam laporan TPF atau fakta persidangan kasus Munir sebagai Novum baru," tutur Al Araf.

Ketiga, kata Al Araf, Presiden harus mencopot Jaksa Agung, M Prasetyo, jika yang bersangkutan tidak mau menyelesaikan kasus Munir dan tidak mau mengajukan PK atas kasus Muchdi Purwopranjono yang divonis bebas.

"Keempat, Presiden segera membentuk TPF baru dengan kewenangan yang lebih kuat dengan anggota tidak hanya terdiri dari unsur pemerintah tapi juga unsur masyarakat," lanjutnya.

Terakhir, dirinya mendesak DPR mengambil langkah nyata dalam upaya menyelesaikan kasus Munir dengan meminta dan mendesak pemerintah untuk menuntaskan kasus Munir.

Bila benar dokumen resmi laporan TPF Munir hilang, Al Araf mengatakan itu adalah tindak kejahatan pidana. Hal tersebut mengacu pada Pasal 53 Undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 tahun 2008 yang menyebut bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan politik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik dapat dipidana penjara 2 tahun.

Sedangkan bila mengacu pada Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, Pasal 86 menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja memusnahkan arsip diluar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dapat dipidana penjara 10 tahun.

Dirinya juga menyebut dengan belum ditemukannya dokumen resmi tersebut semakin menguatkan dugaan pembunuhan Munir adalah pembunuhan politik yang bersifat rahasia, terencana dan bersekongkol.

"Pembunuhan Munir merupakan pembunuhan politik yang dijalankan melalui pemufakatan jahat dan terencana," tutupnya. (bis/miq)


Berita Terkait