"Sebelum pembacaan putusan dilakukan, saya memohon kepada para pengunjung agar selama pembacaan putusan diharapkan bisa tenang, semua kata-kata atau pun suara," kata Hakim Ketua Kisworo membuka sidang vonis Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Hakim Kisworo mengatakan, karena banyaknya lembar putusan, maka majelis hakim tidak akan membacakan putusan secara kesuluruhan. Kisworo memastikan majelis hakim secara bergantian akan membacakan analisa yuridis dari putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa karena diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 paper bag di meja nomor 54.
Sidang vonis ini dipadati banyak orang. Ruang sidang tak cukup menampung membeludaknya pengunjung. Polisi juga memperketat penjagaan. Kasubag Humas Polres Jakpus Kompol Suyatno menyebut ada 489 personel dari Polda dan Resmob yang mengamankan jalannya persidangan.
(fdn/rvk)