Kasus Suap Infrastruktur, Budi Supriyanto Dituntut 9 Tahun Bui

Kasus Suap Infrastruktur, Budi Supriyanto Dituntut 9 Tahun Bui

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 13:07 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Eks anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Dia dianggap bersalah karena menerima suap dalam menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama. Meminta majelis hakim memutus dan menyatakan terdakwa bersalah serta menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan,"kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald F Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Dalam analisa yuridisnya, perbuatan Budi dianggap memenuhi seluruh unsur yang didakwakan kepadanya. Di antaranya merupakan penyelenggara negara yang bersama-sama dengan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin menerima fee dari Abdul Khoir sebesar SGD 305 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini dibuktikan dengan adanya kesepakatan dengan Abdul Khoir dan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dalam pertemuan di Hotel Ambhara yang ditindaklanjuti dengan penagihan uang kepada Abdul Khoir oleh Dessy dan Julia atas perintah Damayanti," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, Budi dianggap tak mendukung upaya pemberantasan korupsi, merusak check dan balance antaralegislatif dan eksekutif serta menghambat pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

"Meski terdakwa tahu tidak boleh melakukan tindak pidana korupsi, tapi terdakwa secara sadar melakukan hal tersebut dengan menerima suap dari Abdul Khoir," ujar jaksa.

Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa, kuasa hukum Budi mengatakan akan mengajukan pledoi pekan depan.

"Setelah mendengar tuntutan terdakwa akan melakukan pembelaan secara pribadi dan kuasa hukum juga akan melakukan pledoi," kata Kuasa Hukum.

Budi merupakan anggota DPR Komisi V dari Fraksi Partai Golkar. Dalam kasus ini sebenarnya Budi melalui pengacaranya sudah mengembalikan uang USG 305 ribu atau senilai Rp 4 miliar pada KPK pada 1 Februari 2016 lalu. Namun KPK menolak pengembalian uang tersebut sebagai bentuk gratifikasi. KPK justru menyita uang tersebut karena terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami penyidik.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. (rii/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads