Hal itu diungkapkan oleh komisioner Bawaslu DKI Muhammad Zufri dalam Silaturahmi Parpol, Timses Cagub dan Cawagub DKI dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di Mapolda Metro Jaya.
"Laporan masuk total ada 7, rinciannya empat itu laporan soal pernyataan Ahok dan tiga soal temuan DPT dari pengawas pemilu soal pelanggaran administrasi data pemilu," usai Zufri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/10/2016).
Khusus untuk laporan soal Ahok, Bawaslu memutuskan bahwa hal itu tidak termasuk ke dalam pelanggaran pemilu. Sebab, hal itu terjadi sebelum Ahok ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur.
"Ya itu kan belum termasuk dalam rangkaian masa kampanye," imbuh dia.
Zufri melanjutkan, untuk proses pelanggaran pemilu, sesuai ketentuan perundang-undangan akan diproses di Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Polri dan Jaksa. Ada 30 personel polisi yang dilibatkan dalam Sentra Gakkumdu ini.
Untuk penyelesaiannya di Sentra Gakkumdu ini dilakukan selama 5 hari.
(mei/imk)











































