"46 persen tidak memenuhi prinsip peraturan yang baik," kata Prof Maria SW Soemardjono.
Hal itu disampaikan dalam focus group discussion 'Penyusunan Program dan Strategi Reformasi Regulasi dalam Rangka Memperkuat Substansi dan Operasionalisasi UU Nomor 12 Tahun 2011' yang digelar di Hotel Rancamaya, Bogor, Kamis (27/10/2016).
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Prof Dr Barda Nawawi, Bagir Manan, Prof Sunaryati Hartono, Prof Hibnu Nugroho, Prof Herowati Poesoko, Prof Widodo Ekatjahjana, Dr Susi Dwi Harijanti, Dr Asep Rahmat Fajar, Prof Dr Benny Riyanto, Prof Budiman Ginting, Prof Enny Nurbaningsih, Dr Triana Ohoiwutun, Dr Yenti Garnasih dan Prof Yohanes Usfunan. Adapun dari pemerintah hadir Menkum HAM Yasonna Laoly yang memimpin langsung FGD dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki.
"Hanya 7 persen yang memenuhi rasa keadilan sosial," ujar guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
UU dalam bidang SDA itu dikelompokan menjadi:
1. Di bidang agraria, lingkungan hidup dan tata ruang.
2. Di bidang kehutanan, pertanian dan perkebunan.
3. Di bidang pertambangan.
4. Di bidang kelautan dan perikanan
Parameternya setiap UU terkait akan diukur dengan pamareter prinsip pemanfatan, yaitu:
1. Prinsip perencanaan.
2. Prinsip pemanfaatan
3. Prinsip pengawasan
"UU di luar kendali presiden, ketika rancangan masuk DPR yang terjadi adu kuat, tapi substansinya bagaimana, oleh siapa? UU saja disharmonisasi, bagaimana saya harus mreteli aturan di bawah UU?"cetus guru besar di bidang hukum agraria itu.
Adanya puluhan aturan yang dihasilkan DPR maka yang terjadi disharmonisasi dan tumpang tindih aturan. Yaitu dalam bidang kewenangan, hak-kewajiban, perlindungan-kelestarian lingkungan hidup dan pengawasan-penegakan hukum.
Foto: Dok. Istimewa |
Maria mencontohkan status hutan bakau yang diatur oleh UU UU yaitu UU Kehutanan dan juga UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga yang terjadi sengketa antar kewenangan antara Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemenhut merasa berhak karena statusnya hutan, sedang Kementerian KKP menyatakan UU itu ada di wilayah pesisir laut.
(Baca Juga: Si Miskin Pencari Kayu Bakar Dibui 2 Tahun: Kuli Pasir dan Buta Huruf)
"Salah satu solusinya adalah menyempurnakan UU," cetus Maria.
(asp/fdn)












































Foto: Dok. Istimewa