Harapan Jessica Wongso dan Keluarga Mirna pada Hakim dan Jokowi

Harapan Jessica Wongso dan Keluarga Mirna pada Hakim dan Jokowi

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 09:57 WIB
Harapan Jessica Wongso dan Keluarga Mirna pada Hakim dan Jokowi
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Persidangan bebas dari intervensi dan vonis yang adil. Begitulah harapan yang diungkapkan Jessica Kumala Wongso dan keluarga Wayan Mirna Salihin kepada majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis hari ini.

Jessica Wongso akan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim yang diketuai Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pledoinya, Jessica Wongso ingin peradilan yang adil. Dia berharap Presiden Joko Widodo mencegah terjadinya intervensi dalam persidangannya. "Saya taruh harapan saya ke Bapak Presiden Republik Indonesia, sebagai rakyat Indonesia agar memperhatikan hak saya untuk mendapatkan peradilan yang adil," ujar Jessica.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harapan yang sama juga disampaikan ayahanda Mirna, Darmawan Salihin. Dia berharap majelis hakim yang diketuai Kisworo itu menjatuhkan vonis terhadap Jessica Wongso sesuai hati nurani. "Jadi biarlah dia yang memutuskan dengan palunya itu, karena dia adalah tangan kedua Tuhan. Saya rasa dia tidak akan terpengaruh oleh siapapun," kata Darmawan.

Demikian pula dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Jessica Wongso yang digawangi Otto Hasibuan. Mereka juga menyampaikan harapannya. Jaksa berharap hakim sependapat dengan tuntutan 20 tahun penjara. Sedangkan kuasa hukum Jessica Wongso berharap persidangan Jessica sebagai momentum reformasi hukum di Indonesia.


Berikut 4 kisahnya:

Ayah Mirna: Biarlah Hakim yang Memutuskan

Foto: Gibran Maulana Ibrahim-detikcom
Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna menyerahkan sepenuhnya putusan hukuman terhadap Jessica Kumala Wongso. Darmawan yakin majelis hakim akan memutuskan sesuai fakta persidangan.

"Jadi biarlah dia yang memutuskan dengan palunya itu, karena dia adalah tangan kedua Tuhan. Saya rasa dia tidak akan terpengaruh oleh siapapun," kata Darmawan dalam jumpa pers keluarga Mirna di Locanda Italian Restaurant, Panin Center Building, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Darmawan percaya majelis hakim punya keberanian memutuskan kasus kematian Mirna dengan hati nurani. Dia berharap penegakan hukum yang adil atas perkara tewasnya Mirna akibat meminum es kopi Vietnam yang mengandung sianida.

"Saya enggak mau ngomong (angka hukuman) vonis, saya serahkan ya diserahkan, karena saya menghormati sekali hukum seperti Pak Presiden Jokowi yang menyatakan hukum adalah panglima di negara kita. Tidak ada yang boleh intervensi siapapun. Setingkat apapun eksekutif itu, tidak boleh," kata Darmawan.

"Jadi mohon izin, kalau boleh ya biar saja hakim ini yang kita percayai kita yakini dia akan memutuskan yang terbaik untuk warga negaranya, yang juga membayar pajak setia, seperti yang diinginkan Pak Jokowi," sambung Darmawan.

Jessica Wongso: Saya Taruh Harapan pada Presiden Jokowi

Foto: Agung Pambudhy
Jessica Wongso membacakan pembelaan terakhirnya sebelum divonis majelis hakim. Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini meminta tolong Presiden Jokowi untuk memperhatikan haknya dalam persidangan.

"Saya taruh harapan saya ke Bapak Presiden Republik Indonesia, sebagai rakyat Indonesia agar memperhatikan hak saya untuk mendapatkan peradilan yang adil," ujar Jessica, di sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (20/10/2016).

Jessica juga meminta Presiden Jokowi untuk memastikan tak ada intervensi dalam sidang yang dia jalani. Dia meminta Jokowi untuk menciptakan peradilan bersih.

"Tolong Bapak Presiden cegah, jangan ada intervensi di peradilan," ujarnya.

Terakhir, Jessica meminta majelis hakim agar tidak terpengaruh opini publik dalam memutus perkara yang sedang dia jalani.

"Saya taruh harapan pada majelis hakim semoga memutus seadil-adilnya," ucapnya.

Pengacara Jessica: Momentum Reformasi Hukum

Foto: Agung Pambudhy
Salah satu pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meminta kebijaksaan majelis hakim agar memvonis Jessica dengan seadil-adilnya. Selain itu, Otto juga meminta Presiden Joko Widodo menjadikan persidangan Jessica sebagai momentum reformasi hukum di Indonesia.

"Melalui persidangan ini kamu ingin memyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, 3 hari ini saya baca berita tentang reformasi hukum, ekonomi kita sudah bagus, tapi hukum dikritik," kata Otto di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Secara singkat Otto menjelaskan bahwa dengan adanya peninjauan kembali (PK) seharusnya bisa dimanfaatkan oleh lembaga hukum di Indonesia, termasuk dalam kasus Munir sebagai momentum reformasi hukum.

"Untuk Pak Presiden, kami mohon dan juga mengusulkan kasus ini sebagai momentum reformasi hukum dan tidak perlu dicari salah siapa, jangan cari salah siapa, tapi kita perbaiki apa yang kurang, sempurnakan apa yang belum sempurna dan momentum ini untuk reformasi hukum," tutur Otto.

Setelah pernyataannya, pengunjung sidang pun bertepuk tangan dan beberapa berkomentar memuji Otto. Sidang pembacaan duplik sendiri ditutup oleh majelis hakim pada pukul 22.00 WIB. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan vonis dari majelis hakim untuk Jessica.

Jaksa: Mudah-mudahan Hakim Sependapat Tuntutan 20 Tahun

Foto: Agung Pambudhy
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakin Jessica Wongso bersalah melakukan pembunuhan terhadap Mirna. Jaksa pun berharap majelis hakim seiya sekata dengan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun untuk Jessica.

"Sejak kita menyatakan P-21 (berkas perkara lengkap) jaksa yakin bahwa terdakwa terbukti. Mudah-mudahan kita harapkan hakim sependapat dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kasipenkum Kejati DKI Jakarta) Waluyo, Rabu (26/10/2016) malam.

Apabila vonis yang dijatuhkan hakim nantinya lebih tinggi, Waluyo menyebut hal itu adalah kewenangan hakim. Namun apabila vonis yang diketok nantinya lebih rendah, Waluyo memastikan akan mengajukan banding dan kasasi.

"Mau naik itu kewenangan hakimlah. Yang jelas jaksa, paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Seandainya yang terpahit ya kita kasasi. Mudah-mudahan putusan yang terbaik. Kalau terjelek, ya kita pikir-pikir untuk mengajukan banding atau kasasi," kata Waluyo.

Pagi ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan perkara dengan terdakwa Jessica. Sidang direncanakan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Halaman 2 dari 5
(aan/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini