Jessica Wongso akan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim yang diketuai Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pledoinya, Jessica Wongso ingin peradilan yang adil. Dia berharap Presiden Joko Widodo mencegah terjadinya intervensi dalam persidangannya. "Saya taruh harapan saya ke Bapak Presiden Republik Indonesia, sebagai rakyat Indonesia agar memperhatikan hak saya untuk mendapatkan peradilan yang adil," ujar Jessica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian pula dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Jessica Wongso yang digawangi Otto Hasibuan. Mereka juga menyampaikan harapannya. Jaksa berharap hakim sependapat dengan tuntutan 20 tahun penjara. Sedangkan kuasa hukum Jessica Wongso berharap persidangan Jessica sebagai momentum reformasi hukum di Indonesia.
Berikut 4 kisahnya:
Ayah Mirna: Biarlah Hakim yang Memutuskan
|
Foto: Gibran Maulana Ibrahim-detikcom
|
"Jadi biarlah dia yang memutuskan dengan palunya itu, karena dia adalah tangan kedua Tuhan. Saya rasa dia tidak akan terpengaruh oleh siapapun," kata Darmawan dalam jumpa pers keluarga Mirna di Locanda Italian Restaurant, Panin Center Building, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Darmawan percaya majelis hakim punya keberanian memutuskan kasus kematian Mirna dengan hati nurani. Dia berharap penegakan hukum yang adil atas perkara tewasnya Mirna akibat meminum es kopi Vietnam yang mengandung sianida.
"Saya enggak mau ngomong (angka hukuman) vonis, saya serahkan ya diserahkan, karena saya menghormati sekali hukum seperti Pak Presiden Jokowi yang menyatakan hukum adalah panglima di negara kita. Tidak ada yang boleh intervensi siapapun. Setingkat apapun eksekutif itu, tidak boleh," kata Darmawan.
"Jadi mohon izin, kalau boleh ya biar saja hakim ini yang kita percayai kita yakini dia akan memutuskan yang terbaik untuk warga negaranya, yang juga membayar pajak setia, seperti yang diinginkan Pak Jokowi," sambung Darmawan.
Jessica Wongso: Saya Taruh Harapan pada Presiden Jokowi
|
Foto: Agung Pambudhy
|
"Saya taruh harapan saya ke Bapak Presiden Republik Indonesia, sebagai rakyat Indonesia agar memperhatikan hak saya untuk mendapatkan peradilan yang adil," ujar Jessica, di sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (20/10/2016).
Jessica juga meminta Presiden Jokowi untuk memastikan tak ada intervensi dalam sidang yang dia jalani. Dia meminta Jokowi untuk menciptakan peradilan bersih.
"Tolong Bapak Presiden cegah, jangan ada intervensi di peradilan," ujarnya.
Terakhir, Jessica meminta majelis hakim agar tidak terpengaruh opini publik dalam memutus perkara yang sedang dia jalani.
"Saya taruh harapan pada majelis hakim semoga memutus seadil-adilnya," ucapnya.
Pengacara Jessica: Momentum Reformasi Hukum
|
Foto: Agung Pambudhy
|
"Melalui persidangan ini kamu ingin memyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, 3 hari ini saya baca berita tentang reformasi hukum, ekonomi kita sudah bagus, tapi hukum dikritik," kata Otto di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Secara singkat Otto menjelaskan bahwa dengan adanya peninjauan kembali (PK) seharusnya bisa dimanfaatkan oleh lembaga hukum di Indonesia, termasuk dalam kasus Munir sebagai momentum reformasi hukum.
"Untuk Pak Presiden, kami mohon dan juga mengusulkan kasus ini sebagai momentum reformasi hukum dan tidak perlu dicari salah siapa, jangan cari salah siapa, tapi kita perbaiki apa yang kurang, sempurnakan apa yang belum sempurna dan momentum ini untuk reformasi hukum," tutur Otto.
Setelah pernyataannya, pengunjung sidang pun bertepuk tangan dan beberapa berkomentar memuji Otto. Sidang pembacaan duplik sendiri ditutup oleh majelis hakim pada pukul 22.00 WIB. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan vonis dari majelis hakim untuk Jessica.
Jaksa: Mudah-mudahan Hakim Sependapat Tuntutan 20 Tahun
|
Foto: Agung Pambudhy
|
"Sejak kita menyatakan P-21 (berkas perkara lengkap) jaksa yakin bahwa terdakwa terbukti. Mudah-mudahan kita harapkan hakim sependapat dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kasipenkum Kejati DKI Jakarta) Waluyo, Rabu (26/10/2016) malam.
Apabila vonis yang dijatuhkan hakim nantinya lebih tinggi, Waluyo menyebut hal itu adalah kewenangan hakim. Namun apabila vonis yang diketok nantinya lebih rendah, Waluyo memastikan akan mengajukan banding dan kasasi.
"Mau naik itu kewenangan hakimlah. Yang jelas jaksa, paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Seandainya yang terpahit ya kita kasasi. Mudah-mudahan putusan yang terbaik. Kalau terjelek, ya kita pikir-pikir untuk mengajukan banding atau kasasi," kata Waluyo.
Pagi ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan perkara dengan terdakwa Jessica. Sidang direncanakan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Halaman 2 dari 5










































