Mobil tahanan yang membawa Jessica tiba di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, pukul 09.15 WIB, Kamis (27/10/2016).
Mobil berwarna hijau dengan nopol B 1723 QK ini langsung masuk ke rutan pengadilan yang ada di lantai basement. Jessica tak sempat diberi kesempatan untuk berbicara ke para media yang sudah menunggu di halaman pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia mengatakan bahwa intinya dia yakin betul dia harus dibebaskan, bahkan satu hari pun dia dihukum dia akan banding, dia akan tidak terima," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, saat dihubungi detikcom, Rabu (26/10/2016) malam.
Sidang pembacaan vonis diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, penuntut umum telah membacakan tuntutannya agar majelis hakim menghukum Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara. (kff/fjp)