Jessica akan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim yang diketuai Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis 27 Oktober 2016.
Persidangan Jessica dari awal hingga akhir telah menyedot perhatian khalayak ramai. Pengunjung sidangnya pun membludak menyaksikan episode demi episode jalannya persidangan yang kerap digelar hingga larut malam ini.Persidangan Jessica juga diwarnai tawa dan sorak dari pengunjung sidang hingga tangisan Jessica yang berderai saat membacakan pledoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rangkaian sidang Jessica:
![]() Jessica Wongso melakukan rekonstruksi kasus kematian Mirna. |
6 Januari 2016
Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam yang dibeli Jessica di Kafe Olivier, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Mirna datang ke kafe tersebut ditemani kawannya bernama Hani. Sebelum Mirna dan Hani tiba, seorang temannya bernama Jessica sudah tiba lebih dahulu sekitar pukul 16.09 WIB. Mirna dan Hani baru tiba di lokasi sekitar 40 menit kemudian.
Jessica saat itu memesan segelas cocktail, segelas Fashioned Sazerac dan es kopi Vietnam yang diminum korban.
Namun baru satu seruputan, Mirna mengeluh sakit. Ia kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke klinik yang berada di mal tersebut untuk mendapatkan penanganan medis. Mirna kemudian dipindahkan ke RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, untuk mendapat penanganan medis lebih intensif. Namun nyawanya tak tertolong.
![]() Mirna tewas usai meminum kopi yang dibelikan oleh Jessica. |
10 Januari 2016
Teka-teki kematian Mirna usai menyeruput kopi perlahan terungkap. Hasil autopsi menjawab misteri di balik kematian Mirna.
Jasad Mirna akhirnya diautopsi dokter forensik RS Polri. Dokter menyebutkan adanya pendarahan di lambung korban karena zat korosif yang diduga berasal dari racun sianida.
Polisi juga melakukan pengetesan kopi yang diseruput Mirna. Hasilnya salah satu dari 6 sampel kopi yang diminum korban mengandung zat yang diduga sianida. Selain temuan itu, Mirna sempat diduga meminum obat pelangsing sebelum menyeruput kopi.
![]() Jessica Wongso ditangkap polisi di sebuah hotel. |
30 Januari 2016
Jessica ditangkap di hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara. Saat ditangkap, Jessica bersama kedua orangtuanya.
"Dia sama kedua orangtuanya di hotel Neo Mangga Dua Square," ujar seorang perwira yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom, Sabtu (30/1/2016).
Jessica ditangkap pada pukul 07.45 WIB pagi tadi oleh tim Jatanras Polda Metro yang dipimpin oleh Kompol Tahan Marpaung.
![]() Jessica resmi menjadi tersangka. |
30 Januari 2016
Setelah ditangkap, Jessica menjalani pemeriksaan intensif hingga statusnya ditingkatkan sebagai tersangka kasus dugaan kematian Mirna.
"Penetapan tersangka sudah dari semalam setelah kami lakukan gelar (perkara) pukul 23.00 WIB," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/1/2016).
Polisi mengantongi 4 bukti sebagai dasar tersangka. "Dalam ekspose kami, dan gelar kami, alat bukti kami yakini ada 4. kurang lebih 20 keterangan saksi. Keterangan ahli ada 6, yang sudah diperiksa dan akan tambah lagi. Petunjuk dokumen atau surat sudah kami miliki, barbuk atau petunjuk yang kesesuaian satu sama lain sudah kami miliki," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
![]() Setelah menjadi tersangka, Jessica Wongso bersedih hati ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. |
31 Januari 2016
Jessica ditahan setelah resmi berstatus tersangka kasus dugaan kematian Mirna. Alasan penahanan tersebut karena kawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Ya dia sedih, kenapa nasibnya bisa seperti itu," ujar Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica kepada detikcom, Rabu (3/2/2016).
Tidak banyak kegiatan yang dilakukan Jessica selama di tahanan. Jessica pun tidak pernah keluar untuk bersosialisasi dengan tahanan lain saat jam istirahat. Jessica menempati kamar tahanan di Blok A dengan ukuran 2x3 meter. Kamar sel tahanan yang jauh berbeda 180 derajat dengan kamar pribadinya di rumah tentu membuatnya tidak nyaman.
![]() Jessica mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak hakim. |
1 Maret 2016
Gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum Jessica.
"Permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon, permohonan tersebut ditolak seluruhnya," ujar hakim tunggal I Wayan Merta di Ruang Sidang Kartika I PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016). Sidang putusan praperadilan Jessica dimulai pada pukul 09.10 WIB dan selesai pada 10.00 WIB.
Selain itu, hakim juga menolak dalil eksepsi pihak Jessica seluruhnya. Begitu pula dengan kubu kepolisian yang dalam hal ini adalah Polsek Tanah Abang.
"Menolak dalil eksepsi Pemohon seluruhnya, menolak permohonan Termohon seluruhnya dan membebankan biaya administrasi pengadilan," putusnya.
![]() Jessica Wongso menjalani sidang perdana. |
15 Juni 2016
Jessica akan menjalani sidang perdananya. Dia didakwa pasal pembunuhan berencana.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasie Pidum Kejari Jakpus Agus Setyadi pada Sabtu (11/6) lalu menyatakan, PN Jakpus sudah menunjuk 3 hakim sebagai majelis hakim yaitu Kisworo sebagai ketua dengan anggota Partahi dan Binsar Panjaitan.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
![]() Jessica Wongso dituntut hukuman 20 tahun penjara. |
5 Oktober 2016
Jaksa Penuntut Umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Mendengar tuntutan ini Jessica terdiam dan tertunduk.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terhadap Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," ujar Jaksa membacakan amar tuntutan di sidang Pengadilan Negeri Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/10/2016).
Jessica usai dibacakan tuntutan tetap diam dan tertunduk. Wajahnya terlihat lelah. Sedangkan penasihat hukumnya Otto Hasibuan tersenyum. Dalam surat tuntutan, Jaksa meyakini Jessica menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram dalam gelas es kopi Vietnam yang disipkan untuk Mirna Salihin. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 paper bag di meja nomor 54.
![]() Jessica Wongso menangis saat membacakan nota pembelaan. |
12 Oktober 2016
Jessica membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara. Jessica tak kuasa menahan air matanya saat membacakan pledoinya.
Sidang pledoi tersebut dilakukan pada pukul 13.16 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (12/10/2016).
Pledoi tersebut ditulis sendiri oleh tangan Jessica. Suara Jessica yang terisak-isak membuat ruang sidang yang tadinya sedikit ramai menjadi sunyi. "Satu hal yang saya tegaskan, saya tidak pernah menaruh racun di kopi itu," ucap Jessica dalam pledoinya.
Selain Jessica, kuasa hukumnya juga membacakan 4.005 lembar pledoi. Jaksa Ardito mengatakan apa yang disampaikan Jessica dalam pledoinya bisa dibilang sebagai curhat.
![]() Jaksa menyebut Jessica Wongso benyak melakukan kebohongan dan tangisannya drama belaka. |
17 Oktober 2016
Dalam repliknya, jaksa mengatakan Jessica dan kuasa hukumnya melakukan sandiwara. Jaksa menilai Jessica banyak berbohong dan menyatakan hal yang tidak sesuai dengan fakta.
"Telah terjadi teatrikal dengan lakon terdakwa dan penasihat hukumnya. Di satu sisi terdakwa terlihat menangis tersedu-sedu di mana ini sangat jarang terjadi selama proses persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum Melani Wuwung dalam sidang pembacaan tanggapan atas pledoi Jessica (replik) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Jaksa mempertanyakan mengapa mendekati putusan Jessica baru terlihat menangis, apakah karena merasa sedih atas meninggalnya Mirna atau menangis karena nasibnya yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Hanya terdakwa dan Tuhan yang mengetahuinya, terdakwa saat memberikan keterangannya di persidangan, saat dalam masa penahanan di rutan Polda mengatakan hal tersebut dianggap tidak adil karena di ruangannya banyak kecoa, kalajengking, lampu sangat terang sedangkan di luar ruangan lampu dimatikan dan membuat terdakwa kekuatan dan tidak bisa tidur," kata Melani.
"Itu diminta terdakwa karena tidak mau disatukan dengan tahanan lain. Itu sudah cukup mewah untuk seorang tahanan saat ini. Apa yang terdakwa harapkan? Kasur empuk, TV, air hangat, AC? Perlu terdakwa sadari apa yang terdakwa lalui adalah konsekuensi logis dari tahanan dan fasilitas sudah lebih dari yg didapatkan. Kenapa masih ngeluh dan menyalahkan aparat di saat fasilitas semua telah diberikan?" tambah Melani.
![]() Jessica Wongso optimistis divonis bebas. |
20 Oktober 2016
Jessica tetap optimis dapat bebas dari hukuman penjara.
"Saya optimis untuk bebas, saya tetap teguh pada pendirian saya," ucap Jessica di sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (20/10/2016).
Jessica yakin bebas karena dia tidak menaruh racun di kopi Mirna. Dia mengatakan, dirinya difitnah padahal tidak ada bukti yang menyatakan dia menaruh racun.
Di pertengahan dupliknya, emosi Jessica meluap. Suaranya menjadi terisak-isak. Sambil tersedu Jessica menegaskan dirinya bukanlah pembuhnuh Mirna.
Halaman 2 dari 12
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini