"Sejak kita menyatakan P-21 (berkas perkara lengkap) jaksa yakin bahwa terdakwa terbukti. Mudah-mudahan kita harapkan hakim sependapat dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kasipenkum Kejati DKI Jakarta) Waluyo, Rabu (26/10/2016) malam.
Apabila vonis yang dijatuhkan hakim nantinya lebih tinggi, Waluyo menyebut hal itu adalah kewenangan hakim. Namun apabila vonis yang diketok nantinya lebih rendah, Waluyo memastikan akan mengajukan banding dan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan perkara dengan terdakwa Jessica. Sidang direncanakan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. (dhn/wsn)