Jelang Vonis Jessica, Jaksa Harap Hakim Sependapat dengan Tuntutan 20 Tahun

Jelang Vonis Jessica, Jaksa Harap Hakim Sependapat dengan Tuntutan 20 Tahun

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 06:44 WIB
Foto: Ilustrator Mindra Purnomo
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakin Jessica Kumala Wongso bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Jaksa pun berharap majelis hakim seiya sekata dengan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun untuk Jessica.

"Sejak kita menyatakan P-21 (berkas perkara lengkap) jaksa yakin bahwa terdakwa terbukti. Mudah-mudahan kita harapkan hakim sependapat dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kasipenkum Kejati DKI Jakarta) Waluyo, Rabu (26/10/2016) malam.

Apabila vonis yang dijatuhkan hakim nantinya lebih tinggi, Waluyo menyebut hal itu adalah kewenangan hakim. Namun apabila vonis yang diketok nantinya lebih rendah, Waluyo memastikan akan mengajukan banding dan kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau naik itu kewenangan hakimlah. Yang jelas jaksa, paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Seandainya yang terpahit ya kita kasasi. Mudah-mudahan putusan yang terbaik. Kalau terjelek, ya kita pikir-pikir untuk mengajukan banding atau kasasi," kata Waluyo.

Pagi ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan perkara dengan terdakwa Jessica. Sidang direncanakan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. (dhn/wsn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads