"Jadi dia mengatakan bahwa intinya dia yakin betul dia harus dibebaskan, bahkan satu hari pun dia dihukum dia akan banding, dia akan tidak terima," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, saat dihubungi detikcom, Rabu (26/10/2016) malam.
Otto menyebut bahwa tidak ada bukti-bukti yang secara terang-benderang menunjukkan Jessica melakukan pembunuhan itu. Jessica juga merasa tidak membunuh Mirna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi dia bilang satu hari pun dia dihukum dia tidak akan terima dan akan banding apabila dia dihukum satu hari pun," ujar Otto menambahkan.
Pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB, majelis hakim berencana untuk membacakan putusan atas perkara tersebut. Sebelumnya, penuntut umum telah membacakan tuntutannya agar majelis hakim menghukum Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara. (dhn/wsn)