"Sejak saya dari mahasiswa hingga hari ini, pelayanan kelurahan enggak ada perubahan," kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono.
Hal itu disampaikan dalam focus group discussion 'Penyusunan Program dan Strategi Reformasi Regulasi dalam Rangka Memperkuat Substansi dan Operasionalisasi UU Nomor 12 Tahun 2011' yang digelar di Hotel Rancamaya, Bogor, Rabu (26/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harjono mengaku mengetahui hal itu karena kerap mengurus administrasi kependudukan dan layanan pemerintah lainnya secara langsung, tidak melalui calo. Dari urusan KTP hingga membayar pajak mobil. Permasalahan yang sama adalah layanan birokrasi yang diwarnai pungli.
"Ini masalah birokrasi. Saya rajin ke kelurahan agar saya mengetahui yang ada di lapangan," ujar hakim konstitusi 2003-2013 itu.
Oleh sebab itu, paket reformasi hukum harus menyeluruh yaitu politik hukum nasional harus dirumuskan secara detail. Dalam hal itu, Kemenkum HAM harus menjadi komandan reformasi hukum di Indonesia.
"Kemenkum HAM dan Kemendagri harus menjadi benteng dari sistem hukum ketatanegaraan kita," cetus Harjono.
Ia meminta pemerintah membedakan antara hukum dan regulasi. Hukum bicara keadilan sedangkan regulasi bicara efisiensi dan tepat sasaran.
"Saat ini penanganan hukum sangat sektoral, harusnya Kemenkum HAM menjadi think tank, harus tersentralisir," pungkas Harjono. (asp/dhn)











































