"Mereka sudah melakukan aksinya sebanyak sepuluh kali," kata Kapolsek Tamansari AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Rabu (26/10/2016).
Kelima orang tersebut bernama Hendra, Sakimin, Hadi, Ozy, dan Agus. Namun polisi masih mengejar pelaku lainnya yang masih buron yaitu Atok, dan Ajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi itu, akhirnya polisi melakukan penangkapan pada Selasa (25/10/2016) pukul 05.30 WIB di rumah kos perumahan daerah Cipondoh, Tangerang Kota. Di sana kami menangkap Hendra dan temannya bernama Sakimin. Lalu ada tiga unit motor yang kami sita juga," kata Nasriadi.
Selain motor, polisi mengamankan kunci letter T dan golok sebagai barang bukti. Tersangka sering menggunakan kekerasan jika korban melawan.
"Mereka melakukan operasi dengan cara pepet, rampas, todong," kata Nasriadi.
Dari keterangan Hendra dan Sakimin, polisi menangkap para tersangka lain dan Ozy sebagai penadah.
"Para tersangka dijerat pasal 365/363 KUHP tentang pencurian, sedangkan si penadah dikenakan pasal 480 KUHP. Ancaman kurungannya lima sampai tujuh tahun," kata Nasriadi. (dhn/dhn)











































