Polisi Tangkap 5 Orang Pencuri Motor yang Beroperasi di Jakbar

Polisi Tangkap 5 Orang Pencuri Motor yang Beroperasi di Jakbar

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 01:26 WIB
Polisi Tangkap 5 Orang Pencuri Motor yang Beroperasi di Jakbar
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Polisi menangkap lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sering beroperasi di Jakarta Barat. Mereka melakukan aksinya di wilayah Tamansari, Kebon Jeruk, dan Cengkareng.

"Mereka sudah melakukan aksinya sebanyak sepuluh kali," kata Kapolsek Tamansari AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Rabu (26/10/2016).

Kelima orang tersebut bernama Hendra, Sakimin, Hadi, Ozy, dan Agus. Namun polisi masih mengejar pelaku lainnya yang masih buron yaitu Atok, dan Ajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, polisi mendapat informasi ada sekelompok pemuda indekos yang mencurigakan di kawasan Cipondoh, Tangerang. Dari penyelidikan diketahui Hendra pernah ditangkap Polsek Tamansari dalam kasus pencurian motor.

"Dari informasi itu, akhirnya polisi melakukan penangkapan pada Selasa (25/10/2016) pukul 05.30 WIB di rumah kos perumahan daerah Cipondoh, Tangerang Kota. Di sana kami menangkap Hendra dan temannya bernama Sakimin. Lalu ada tiga unit motor yang kami sita juga," kata Nasriadi.

Selain motor, polisi mengamankan kunci letter T dan golok sebagai barang bukti. Tersangka sering menggunakan kekerasan jika korban melawan.

"Mereka melakukan operasi dengan cara pepet, rampas, todong," kata Nasriadi.

Dari keterangan Hendra dan Sakimin, polisi menangkap para tersangka lain dan Ozy sebagai penadah.

"Para tersangka dijerat pasal 365/363 KUHP tentang pencurian, sedangkan si penadah dikenakan pasal 480 KUHP. Ancaman kurungannya lima sampai tujuh tahun," kata Nasriadi. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads