"Kalau copy-nya di website juga sudah ada dan saya yakin pasti di instansi sudah punya copy-nya itu," kata Pramono di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Pada tahun 2005 memang setelah TPF menyerahkan ke Presiden SBY, salinan dokumen juga diberikan ke instansi yang dianggap terkait untuk menindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dari penelusuran Jaksa Agung tentunya diharapkan ini menjadi terang, menjadi jelas tanpa harus menyalahkan siapa pun sehingga dengan demikian Presiden sudah menugaskan Jaksa Agung untuk menelusuri, mencari dan mendapatkan dokumen aslinya dan apa yang direkomendasikan tentunya seperti yang sudah disampaikan Pak SBY maupun Pak Sudi," papar Pram.
Mengenai kemungkinan untuk mengumpulkan kembali para mantan anggota TPF, Pramono menyerahkan kepada Jaksa Agung. Tentunya Presiden Jokowi menunggu laporan dari Jaksa Agung.
"Sebenarnya ini sudah menjadi konsumsi publik secara terbuka sehingga dengan demikian kita sudah tahu pada posisi yang sebenarnya tidak perlu untuk menyalahkan siapapun dalam persoalan ini," ungkap Pramono.
(bag/Hbb)
