"Kejaksaan jangan terpaku dengan dokumen asli, pasti para anggota TPF itu punya dokumen aslinya. Dokumen itu bisa menjadi kebijakan penyelesaain pelanggaran HAM, dan juga dalam ketentuannya tidak ada bertindak atas dokumen asli," kata Trimedya di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu, (26/10/2016).
Trimedya juga berkeyakinan bahwa kopian dokumen TPF Munir dapat ditindaklanjuti. Dia juga mengatakan yang dilakukan Presiden Joko Widodo hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan bahwa mantan KaBIN Hendropriyono belum diperiksa. Trimedya mengatakan sudah sepatunya Hendropriyono diperiksa jika dugaannya kuat.
"Kalau misalnya kuat dugaan ke pak Hendro, harus diperiksa dong. Pak Hendro juga kemarin diisukan orang PDIP, tetapi kemarin kan kita oposisi," kata politikus PDIP tersebut.
Trimedya yakin bahwa permasalahan mengenai kasus pembunuhan Munir dapat terselesaikan di era Jokowi-JK. Dia optimis penyelesaian kasus ini menjadi batu loncatan untuk pemerintah dalam menyelesaikan kasus HAM lainnya.
"Pak Jokowi ini kan orang kacamata kuda, dia jalan apa yang diyakini. Jadi kesempatan ini diselesaikan pada tahun depan, sebelum tahun keempatnya dan dapat dijadikan momentum Pak Jokowi untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM lainnya," tutupnya (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini