ICJR Kritik Pasal Pencemaran Nama Baik dan Bullying di Revisi UU ITE

ICJR Kritik Pasal Pencemaran Nama Baik dan Bullying di Revisi UU ITE

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 26 Okt 2016 19:38 WIB
ICJR Kritik Pasal Pencemaran Nama Baik dan Bullying di Revisi UU ITE
Foto: detikINET/Irna Prihandini
Jakarta - DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Revisi UU ITE yang rencananya disahkan esok hari itu dikritisi, terutama soal ancaman hukuman untuk kasus pencemaran nama baik.

Salah satu poin utama di revisi UU ITE adalah di pasal 27 tentang pencemaran nama baik. Bila sebelumnya ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun kini diturunkan jadi 4 tahun. Namun, Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo mengatakan bahwa revisi itu dinilai belum memuaskan.

"Terutama masih soal pasal 27 ayat 3 yang belum dicabut oleh pemerintah dan DPR. Mengurangi hukuman bukan jaminan penting, soalnya masalah utama ada pada rumusan," kata Supriyadi saat berbincang, Rabu (26/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICJR juga mengkritik aturan soal cyber bullying, yaitu yang memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi 'ancaman' atau upaya 'menakut-nakuti'. Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Jika tidak presisi rumusannya justru akan lebih berbahaya ketimbang pasal 27 ayat 3," ungkapnya.

Pembahasan revisi UU ITE tersebut selama ini dilakukan di Komisi I yang membidangi teknologi informasi. Supriyadi juga mengkritik pembahasan itu.

"Soal pembahasannya yang tertutup dan rahasia, ICJR kritik keras komisi I," ujar Supriyadi.

Revisi UU ITE rencananya akan dibawa ke rapat paripurna sebelum memasuki masa reses yaitu besok, Kamis (28/10). Pimpinan DPR akan menanyakan ke para anggota apakah menerima atau menolak revisi UU ITE itu. (imk/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads