Salah satu poin utama di revisi UU ITE adalah di pasal 27 tentang pencemaran nama baik. Bila sebelumnya ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun kini diturunkan jadi 4 tahun. Namun, Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo mengatakan bahwa revisi itu dinilai belum memuaskan.
"Terutama masih soal pasal 27 ayat 3 yang belum dicabut oleh pemerintah dan DPR. Mengurangi hukuman bukan jaminan penting, soalnya masalah utama ada pada rumusan," kata Supriyadi saat berbincang, Rabu (26/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak presisi rumusannya justru akan lebih berbahaya ketimbang pasal 27 ayat 3," ungkapnya.
Pembahasan revisi UU ITE tersebut selama ini dilakukan di Komisi I yang membidangi teknologi informasi. Supriyadi juga mengkritik pembahasan itu.
"Soal pembahasannya yang tertutup dan rahasia, ICJR kritik keras komisi I," ujar Supriyadi.
Revisi UU ITE rencananya akan dibawa ke rapat paripurna sebelum memasuki masa reses yaitu besok, Kamis (28/10). Pimpinan DPR akan menanyakan ke para anggota apakah menerima atau menolak revisi UU ITE itu. (imk/dnu)











































