"Meneken dengan persetujuan Mendagri," kata Tjahjo kepada wartawan setelah acara serah terima Plt Gubernur DKI Jakarta dan Banten, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jln Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/10/2016).
Tjahjo telah menetapkan Soni Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama cuti Kampanye dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun anggaran 2016 kan tinggal 2 bulan, jadi Plt tidak boleh merubah seenaknya. Jadi harus melaksanakan apa yang sudah diprogramkan oleh pemerintah daerah," kata Tjahjo.
Sementara itu, Ahok mempermasalahkan pengesahan APBD oleh Plt. Ahok mempermasalahkan Permendagri 74 Tahun 2016, yang bertentangan dengan UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Secara prinsip kita taat konstitusi," ujar Ahok di samping Tjahjo, setelah acara serah terima Plt Gubernur DKI dan Banten.
Ahok menilai yang bisa menentukan apakah permen 74 tahun 2016 melanggar undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti kan di MK. Nanti MK putuskan bahwa ini benar atau tidak," kata Ahok. (rvk/rvk)










































