"Tujuh berkas perkara tersangka pembunuhan sudah dilimpahkan ke PN Kraksaan. Setelah beberapa hari terakhir ini dilakukan pemantapan. Kita tinggal menunggu jadwal persidangan terhadap ke tujuh tersangka," kata Kajari Kabupaten Probolinggo, Edi Sumarno, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/10/2016).
Menurut Edi, jadwal persidangan itu akan digelar sekitar kurang lebih dari satu minggu hingga dua minggu ke depan. Dan yang jelas ketujuh tersangka ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas dakwaan ketujuh tersangka ini sudah disusun dan akan dilimpahkan pada hari ini ke Pengadilan Negeri Kraksaan.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Suratno membenarkan bahwa tujuh berkas pembunuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sudah dilimpahkan ke PN Kraksaan oleh Kejari Kabupaten Probolinggo dan tinggal menunggu proses persidangan di PN Kraksaan.
"Persidangan menunggu waktu kurang lebih satu minggu ke depan, nanti kami akan menunjuk majelis hakim, yang selanjutnya majelis hakim akan menunjuk jadwal persidangannya,"jelas Suratno.
Sementara jumlah total ada 14 tersangka yang terlibat pembunuhan Ismail dan Abdul Ghani. Sedangkan Taat Pribadi sebagai pemberi perintah dan 13 orang lainnya sebagai perencana, eksekutor, dan membantu proses pembunuhan sampai pembuangan mayat korban.
13 tersangka suruhan Taat Pribadi, termasuk 1 orang yang masih buron dan 1 orang meninggal dunia saat dalam penyidikan di Mapolda Jatim. 11 orang lainnya warga sipil dan 1 TNI aktif dan 3 orang purnawirawan TNI.
(Hbb/Hbb)











































