Aplikasi tersebut menjadi salah satu inovasi yang diunggulkan Polri dalam Pameran Replika Inovasi Pelayanan Publik di Bale Asri Pusdai, Jalan Diponegoro, Bandung, Rabu (26/10/2016).
Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan mengatakan kepada detikcom bahwa e-Tilang ini merupakan integrasi formal antar kepolisian, pengadilan, kejaksaan dan perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat Kediri bisa mengunduh aplikasi e-Tilang ini di ponsel dengan nama aplikasi Jangka Joyoboyo. Sebaiknya, pemilik kendaraan juga punya aplikasi m-banking sehingga akan mudah saat melakukan pembayaran tilang. Lalu bagaimana cara kerja e-Tilang?
"Jadi gini, biasanya kalau tilang itu kan kita menyita barang buktinya lalu sidang. Kalau punya aplikasi tilang ini dan punya m-banking bisa langsung dibayar lewat m-banking dan barang bukti bisa diambil kembali," terang Yusep.
Yusep mencontohkan misalnya pengendara tidak memakai spion, maka denda maksimal yang dikenakan yakni sebesar Rp 250 ribu. Pengendara tinggal transfer saja ke rekening yang ditentukan sesuai dengan nominal denda maksimal.
"Setelah itu nanti kan disidangkan. Pengendara tidak perlu ikut sidang. Nanti dalam sidang itu ditentukan apakah denda hanya Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu. Sisanya jika kelebihan dikembalikan lagi ke rekening pengendara. Jadi tidak meminimalisir penyimpangan," jelas Yusep.
Rencananya konsep e-Tilang ini juga akan diterapkan di jajaran Polda lainnya di Indonesia. "Rencananya mau diterapkan di 16 polda. Kita pelopor," pungkasnya. (avi/dhn)











































