"Itu (35% suara menteri) agak rawan. Kami dapat laporan itu (suara menteri) diberikan ke satu orang dan satu orang itu bisa saja yang terpilih selisihnya tidak signifikan," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di sela acara penutupan Anticorruption Summit di Hotel Sahid Rich, Jalan Magelang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (26/10/2016).
Meski demikian, Syarif meyakini Menristek tidak akan sewenang-wenang untuk menggunakan hak suaranya dalam proses pemilihan rektor. Namun beberapa laporan yang masuk ke KPK akan diverifikasi lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Syarif juga mengaku ada pula informasi yang masuk ke KPK tentang pemberian uang yang mengatasnamakan menteri. Laporan itu didapat dari beberapa daerah.
"Itu salah satu info yang kami terima. Terakhir ada beberapa (laporan) ada isu, ada indikasi ya, di Makassar, Sumatera, Kendari, ada beberapa, saya tidak hapal," ucapnya.
Hingga saat ini, KPK belum membuat kajian khusus tentang hal tersebut. Syarif menegaskan seharusnya lembaga pendidikan memberikan contoh bagaimana perilaku anti korupsi ditanamkan sejak dini.
"Ini tidak signifikan. Tapi seharusnya sebagai lembaga pendidikan, tidak boleh begitu. Harus memberi contoh," kata Syarif. (sip/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini