"Saya dijadwalkan berulang kali. Saya tadi sudah disumpah, saya katakan sejujurnya karena takut jarum suntik jadi tidak pernah datang. Saya tidak tahu siapa yang buat penjadwalan itu, saya hanya dikasih tahu pak Eddy," kata Nurhadi saat menjadi saksi terdakwa panitera PN Jakpus Edi Nasution di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Menurut Nurhadi, Eddy Sindoro merupakan orang yang sangat paham tentang dunia kesehatan. Ia yang kenal Eddy sejak SMA itu juga menduga Eddy punya banyak teman dokter di RS MRCCC. RS MRCCC merupakan rumah sakit yang masih satu grup dengan Lippo Grup.
Nurhadi mengaku memang dekat dan sering bertemu dengan Eddy Sindoro. Hanya saja tak pernah dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai penanganan perkara.
"Sama sekali tidak ada (soal penanganan perkara), yang diceritakan masalah keluarga, kedua masalah kesehatan. Beliau sangat tahu betul soal kesehatan. Mungkin soal hobi juga yaitu kendaraan tua, antik," tutur Nurhadi.
Edi Nasution didakwa menjadi perantara suap untuk Nurhadi. Edi didakwa menerima uang sekitar Rp 2,32 miliar untuk pengurusan berbagai perkara dan Rp 1,5 miliar di antaranya untuk Nurhadi. Setidaknya, ada 3 perkara yang diamankan Edi.
Edi didakwa menerima Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan uang sebesar Rp 100 juta dari Doddy Ariyanto Supeno atas arahan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Eddy Sindoro. Serta didakwa menerima uang sebesar 50 ribu dolar AS dari Agustriadhy atas arahan Eddy Sindoro, dan terakhir uang Rp 50 juta dari Doddy atas arahan Wresti dan Ervan.
Doddy adalah pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Eddy Sindoro adalah Chairman PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho merupakan Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International (PEI), Wresti Kristian Hesti Susetyowati adalah bagian legal PT Artha Pratama Anugerah dan Hery Soegiarto merupakan Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
(rna/Hbb)











































