"Senin (24/10) Kejaksaan sudah menginformasikan bahwa berkas perkara atas nama Samadi alias S (1 berkas) dan Supriyanto alias SAS, Ria Haryanto alias RH dan Sukimin alias CH (1 berkas) telah P21," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2016).
Selanjutnya pihak Polda Metro Jaya akan segera melakukan pelimpahan tahap 2 yakni penyerahan berkas dan tersangka. Rencananya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan dalam seminggu ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai adegan pra rekonstruksi dan rekonstruksi di rumah korban. Para pelaku, S, SAS, RH dan CH memperagakan setiap detil adegan yang dilakoninya saat merampok dan menyandera sang pemilik rumah, Asep Sulaiman. (kff/rvk)











































