Kasus Penyanderaan di Pondok Indah Segera Disidang

Kasus Penyanderaan di Pondok Indah Segera Disidang

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 26 Okt 2016 18:10 WIB
Kasus Penyanderaan di Pondok Indah Segera Disidang
Pelaku perampokan Pondok Indah (baju tahanan)/ Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta - Kasus perampokan dan penyanderaan di rumah mantan petinggi ExxonMobil, Pondok Indah, Jakarta Selatan siap disidangkan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara ini sudah lengkap dan siap disidangkan.

"Senin (24/10) Kejaksaan sudah menginformasikan bahwa berkas perkara atas nama Samadi alias S (1 berkas) dan Supriyanto alias SAS, Ria Haryanto alias RH dan Sukimin alias CH (1 berkas) telah P21," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2016).

Selanjutnya pihak Polda Metro Jaya akan segera melakukan pelimpahan tahap 2 yakni penyerahan berkas dan tersangka. Rencananya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan dalam seminggu ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Selasa (1/11) rencananya akan masuk tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Hendy.

Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai adegan pra rekonstruksi dan rekonstruksi di rumah korban. Para pelaku, S, SAS, RH dan CH memperagakan setiap detil adegan yang dilakoninya saat merampok dan menyandera sang pemilik rumah, Asep Sulaiman. (kff/rvk)


Berita Terkait