Seperti dilansir dari laman MA, Rabu (26/10/2016), Jero juga didenda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jero juga mendapat hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 5.073.031.442 subsidair 2 tahun penjara.
Hukuman di tingkat kasasi itu diputus oleh majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. Kasasi itu diajukan oleh jaksa KPK yang menganggap antara lain hukuman 4 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang anggota majelis hakim, Krisna Harahap membenarkan bahwa majelis agung yang memeriksa perkara kasasi itu mengenyampingkan kesaksian Wapres Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa sulit memisahkan antara kepentingan pribadi dan jabatan karena jabatan itu melekat pada diri seorang menteri selama 24 jam. Menurut majelis, negarawan atau tidaknya seorang penyelenggara negara justru dapat dilihat sejauh mana kemampuannya memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara.
Baca juga: Wapres JK: DOM Bisa Dipakai Sesuai Diskresi Menteri
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta serta uang pengganti Rp 5,07 miliar pada Jero pada (9/2/2016). Jaksa KPK pada (11/2/2016) mendaftarkan banding atas putusan 4 tahun Jero itu. Sebab hukuman Jero dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 18,790 miliar.
Namun permohonan banding jaksa KPK ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada (26/8/2016). Alhasil, Jero tetap dihukum 4 tahun penjara dan jaksa KPK lantas mengajukan kasasi. (nwy/trw)