"Itu nanti akan dievalusi hasil penyidikan, kalau dari Polri kan sudah (dilakukan) waktu itu 2005 dan 2006," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
Lalu akankah Polri siap melanjutkan proses penyidikan jika ada novum baru?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan pada 10 tahun lalu itu juga menjadikan materi TPF sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
"Berkaitan dengan keberadaan dokumen TPF itu kita sudah ada yang dalam hal ini dilalukan oleh Kejaksaan Agung, kita tunggu saja proses itu," tuturnya.
"Kalau dari Polri kan sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan. Proses itu sudah dalam proses persidangan," ucapnya. (idh/rvk)











































