Diperiksa 5 Jam, Panitera MK Dicecar Soal Prosedur Sidang Sengketa Pilkada

Diperiksa 5 Jam, Panitera MK Dicecar Soal Prosedur Sidang Sengketa Pilkada

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 26 Okt 2016 17:07 WIB
Diperiksa 5 Jam, Panitera MK Dicecar Soal Prosedur Sidang Sengketa Pilkada
Foto: Jabbar Ramdani/detikcom
Jakarta - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk telah menjalani pemeriksaan di KPK selama lebih dari 5 jam. Kasianur mengaku hanya ditanyakan soal prosedur penyelesaian perkara pilkada.

"Yang ditanyakan mengenai proses pemeriksaan perkara. Mulai perkara masuk sampai pada diregister, sampai disidangkan, sampai pengucapan putusan. Hanya itu saja. Yang lain tidak ada kok," kata Kasianur di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).

Selama 5 jam itu, ia mengatakan ada sekitar 30 pertanyaan yang ditujukan padanya. Namun, penyidik KPK hanya bertanya soal tahapan-tahapan penyelesaian perkara pilkada tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasianur menambahkan, bahwa dalam persidangan yang digelar, semuanya berjalan dengan normal. Ia mengatakan tidak ada keganjilan dalam hukum acara. Termasuk, tidak adanya pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

"Bulat, bulat semua. Sesuai dengan amar putusan MK itu. Kalau tidak bulat, kan ada dissenting opinion. Kan ini tidak ada dissenting dalam perkara itu," tuturnya.

Berdasarkan agenda pemeriksaan KPK, Kasianur diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Dalam hal ini, Samsu Umar diduga melakukan penyuapan pada sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011/2012.

Kasianur sendiri mengaku tidak ada pertanyaan terkait tindak pidana korupsi yang diduga terjadi pada penyelesaian kasus sengketa pilkada tersebut. Termasuk, tidak ada pertanyaan yang memiliki kaitan dengan mantan Ketua MK yang sudah divonis seumur hidup, Akil Mochtar.

"Oh tidak, tidak (menyinggung Akil Mochtar). Tidak, sama sekali tidak (ada pertanyaan tentang tindak pidana korupsi). Memang ketika masuk pada tindak pidana korupsi, kan kita tidak tahu sama sekali," aku Kasianur.

Di kasus ini, Bupati Buton diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar. Uang suap itu diberikan Samsu Umar guna pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada tahun 2011. Uang diberikan kepada Akil saat ia masih menjabat sebagai Ketua MK.

(jbr/Hbb)



Berita Terkait