"Yang ditanyakan mengenai proses pemeriksaan perkara. Mulai perkara masuk sampai pada diregister, sampai disidangkan, sampai pengucapan putusan. Hanya itu saja. Yang lain tidak ada kok," kata Kasianur di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
Selama 5 jam itu, ia mengatakan ada sekitar 30 pertanyaan yang ditujukan padanya. Namun, penyidik KPK hanya bertanya soal tahapan-tahapan penyelesaian perkara pilkada tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bulat, bulat semua. Sesuai dengan amar putusan MK itu. Kalau tidak bulat, kan ada dissenting opinion. Kan ini tidak ada dissenting dalam perkara itu," tuturnya.
Berdasarkan agenda pemeriksaan KPK, Kasianur diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Dalam hal ini, Samsu Umar diduga melakukan penyuapan pada sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011/2012.
Kasianur sendiri mengaku tidak ada pertanyaan terkait tindak pidana korupsi yang diduga terjadi pada penyelesaian kasus sengketa pilkada tersebut. Termasuk, tidak ada pertanyaan yang memiliki kaitan dengan mantan Ketua MK yang sudah divonis seumur hidup, Akil Mochtar.
"Oh tidak, tidak (menyinggung Akil Mochtar). Tidak, sama sekali tidak (ada pertanyaan tentang tindak pidana korupsi). Memang ketika masuk pada tindak pidana korupsi, kan kita tidak tahu sama sekali," aku Kasianur.
Di kasus ini, Bupati Buton diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar. Uang suap itu diberikan Samsu Umar guna pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada tahun 2011. Uang diberikan kepada Akil saat ia masih menjabat sebagai Ketua MK.
(jbr/Hbb)











































