Bermodalkan Busi Motor, Komplotan ini Curi Barang Berharga dalam Mobil

Bermodalkan Busi Motor, Komplotan ini Curi Barang Berharga dalam Mobil

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Rabu, 26 Okt 2016 16:09 WIB
Pelaku pencurian bermodal busi motor saat rilis di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/10/2016).Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom
Jakarta - Polisi dari Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menangkap komplotan pencuri modus pecah kaca yang biasa mengincar barang berharga di dalam mobil.
Komplotan yang ditangkap bermodalkan busi motor untuk membobol kaca mobil para korbannya.

"Ini pelaku asal Palembang, modusnya pakai busi motor," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Argo Wiyono di Mapolsek Kelapa Gading, Jl Gading Indah Raya, Rabu (26/10/2016).

Argo menuturkan, pelaku bernama Hendra (41) dan Junaidi (43) ini sudah beraksi sejak tahun 2007. Kejahatan yang dilakukan kedua pelaku tersebut cukup terorganisir dengan membagi peran saat beraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Busi motor yang digunakan para pelaku pencurian saat rilis di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/10/2016)Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom
Busi motor yang digunakan para pelaku pencurian saat rilis di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/10/2016)


Hendra memantau situasi sekitar, sementara Junaidi yang melakukan eksekusi dengan memecahkan kaca.

"Mereka mengincar mobil yang terparkir di pinggir jalan yang kondisi jalanan sepi dan minim penerangan," imbuhnya.

Saat beraksi, pelaku terlebih dahulu melihat isi dalam mobil dengan sebuah lampu senter. Jika terlihat barang berharga di dalamnya, pelaku langsung melemparkan busi motor ke bagian kaca hingga pecah.

Argo mengatakan, hasil curian tersebut digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, pasalnya para pelaku tersebut merupakan pengangguran.

"Untuk saat ini pelaku mengaku baru berkasi di Kelapa Gading karena sudah masuk 39 laporan tentang pecah kaca di Kelapa Gading yang kami terima," imbuhnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 45 tas dari berbagai merk, 4 buah busi motor dan uang tunai hasil kejahatan Rp 2 juta sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads