Hakim Kabulkan Permintaan Pengacara Agar Irman Gusman Hadir di Sidang Besok

Hakim Kabulkan Permintaan Pengacara Agar Irman Gusman Hadir di Sidang Besok

Nathania Riris Michico - detikNews
Rabu, 26 Okt 2016 15:15 WIB
Hakim Kabulkan Permintaan Pengacara Agar Irman Gusman Hadir di Sidang Besok
Hakim tunggal praperadilan Irman Gusman/ Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan eks Ketua DPD Irman Gusman, kuasa hukum meminta kepada hakim tunggal agar Irman bisa dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. Pihak KPK menyerahkan usulan tersebut kepada hakim tunggal.

"Permohonan menghadirkan pemohon tentu kami serahkan ke hakim praperadilan tapi intinya yang dituntut adalah pihak termohon, kami rasa sudah cukup tanpa menghadirkan Irman Gusman," kata staff biro hukum KPK Indra Mantong Batti di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).

Para pengunjung sidang langsung merespon pernyataan Indra tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Huuuuuuuu," seru pengunjung sidang.

Hakim tunggal I Wayan Karya pun mengabulkan permohonan tersebut. "Tekait untuk menghadirkan tersangka atau pemohon dengan pedoman pasal 82 kami kabulkan permohonan itu," kata I Wayan Karya diiringi tepuk tangan dari pengunjung sidang.

"Besok mohon kepada pihak termohon menghadirkan pemohon, kita dengarkan keterangannya sebelum ada penetapan-penetapan yang lain, baik pihak pemohon dan termohon mempersiapkan bukti agar besok Senin selesai, Selasa kesimpulan dan Rabu sudah putusan," lanjut hakim I Wayan Karya.

Pihak KPK menyanggupi permintaan tersebut dan akan berkoordinasi dengan panitera persidangan agar Irman bisa dihadirkan.

"Ya kami coba koordinasikan dengan jaksa yang menyidangkan perkara nantinya karena sekarang tahapannya tahap 2, nanti kami coba koordinasi dengan panitera pengadilan untuk bisa membawa surat pengantar bahwa Pak Hakim Praperadilan, supaya saudara pemohon bisa hadirkan," kata staff biro hukum KPK Indra Mantong Batti usai persidangan.

Menurutnya, Irman tidak perlu dihadirkan dalam persidangan karena memang belum pernah ada tersangka OTT yang dihadirkan untuk memberi kesaksian pada praperadilan.

"Ya tadi saya sampaikan bahwa semua sumbernya berdasarkan tim praperadilan, semua sudah kami utarakan di jawaban kami. Sebelumnya juga kami tidak pernah menghadirkan tersangka terutama OTT di dalam sidang," tutup Indra.

Sebagai saksi, Irman Gusman dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan praperadilannya melawan KPK dengan agenda mendengarkan keterangan besok, Kamis (27/10/2016). (rvk/rvk)


Berita Terkait