Polri dan BPOM Bentuk Satgas Pengawasan Obat dan Makanan

Polri dan BPOM Bentuk Satgas Pengawasan Obat dan Makanan

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 26 Okt 2016 15:13 WIB
Polri dan BPOM Bentuk Satgas Pengawasan Obat dan Makanan
Foto: Kapolri dan Kepala BPOM
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala BPOM Penny Lukito menggelar video conference kepada seluruh Kapolda dan Kepala BPOM di Indonesia. Kedua lembaga sepakat membentuk Satgas Pengawasan Obat dan Makanan.

"Jadi pada siang ini baru saja kita melakukan penandatanganan program kerja nota kesepahaman. MoU itu sudah dibuat 20 Februari 2016 lalu antara Kepala BPOM dengan Kapolri. Kemudian kita membuat pedoman kerja yang lebih jelas," kata Tito usai video conference di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2016).

Tidak hanya untuk pengawasan obat dan makanan, katanya, Satgas itu juga termasuk untuk pencegahan dan penindakan jaringan obat dan makanan palsu. Dari Mabes Polri, yang menjadi penanggungjawab Satgas ini adalah Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan dengan adanya ini masyarakat bisa lebih terlindungi dari obat dan makanan yang berbahaya," ujarnya.

Siap obat dan makanan ini, Tito mengatakan, beberapa waktu yang lalu Bareskrim Polri mengungkap kasus vaksin palsu. BPOM juga mengungkap jaringan obat palsu di Banten yang membuat publik mulai terbuka bahwa ternyata obat dan makanan merupakan masalah yang sangat penting.

"Selama ini kita menganggap ini enteng masalah obat dan makanan. Ini menyangkut harkat martabat dan kesehatan rakyat sampai level ke bawah," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny Lukito menuturkan yang terpenting dari pengawasan adalah bagaimana apabila terjadi pelanggaran, BPOM bisa melakukan penindakan hukum baik sanksi administrasi ataupun pidana.

"Dimana dibutuhkan adanya dukungan dari Polri untuk melakukan langkah-langkah dan tindakan taktis dan teknis yang kami butuhkan," ujarnya. (idh/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads