"Mutakin, staf administrasi anggota DPR RI fraksi PKB Musa Zainudin diperiksa sebagai saksi atas tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (26/10/2016).
Sebelumnya dalam persidangan dengan terdakwa Abdul Khoir di PN Tipikor Jakarta, Musa disebut pernah menerima uang Rp 7 miliar melalui stafnya yang bernama Mutakim. Uang itu diduga merupakan suap terkait proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan uang itu disebut Jaelani di akhir bulan Desember 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Jaelani saat itu mengaku tidak tahu nama staf Musa tersebut tetapi ingat wajahnya. Saat ditunjukkan foto Mutakim, Jaelani mengakui telah menyerahkan uang Rp 7 miliar yang ditujukan pada Musa
Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, penuntut umum KPK juga membeberkan maksud dari pemberian suap tersebut. Uang itu ditujukan agar Musa ikut mengupayakan proyek-proyek dari program dana aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, uang itu dimaksudkan agar perusahaan Abdul Khoir ditunjuk sebagai pelaksana proyek itu.
Proyek jalan yang diusahakan Musa yaitu proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50.440.000.000 serta proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54.320.000.000. Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Musa Zainuddin selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V DPR.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. (jbr/fjp)











































