Anggota Komisi III Minta Pemerintah Cek Validitas Dokumen TPF Munir dari SBY

Anggota Komisi III Minta Pemerintah Cek Validitas Dokumen TPF Munir dari SBY

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 26 Okt 2016 14:50 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Dokumen asli Tim Pencari Fakta Munir hilang dan menjadi perdebatan. Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan kopian dokumen TPF itu namun anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta pemerintah untuk mengkroscek keasliannya terlebih dahulu.

"Saya kira perlu dikroscek. Orang-orang yang terlibat dalam tim itu masih ada. Paling tidak apakah memang kopian ini sesuai dengan TPF atau tidak," ungkap Sudding di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Jika kopian dokumen yang diberikan SBY terbukti akurat, hal tersebut menurutnya bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengusut kembali kematian Munir. Namun kata Sudding, dokumen itu tidak bisa dijadikan alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Itu hasil tim investigasi menjadi dasar pintu masuk untuk mengungkap yang bertanggungjawab di balik kematian Munir," tuturnya.

Baca Juga: SBY: Pembunuhan Munir Kejahatan Serius, Saya Dukung Jokowi Lanjutkan Proses Hukum

Hasil investigasi oleh TPF Munir disebut Sudding wajib ditindaklanjuti pemerintah. Mantan terpidana dalam kasus ini, Pollycarpus pun dianggap bisa menjadi salah satu pihak yang dapat membantu dalam mengungkapnya.

"Selama ini kan alasannya dokumen itu hilang. Ketika dokumen sudah ditemukan hasil TPF kematian munir, pemerintah punya kewajiban menindaklanjuti kemudian harus diungkap secara tuntas dalang dibalik kematian Munir," jelas Sudding.

"Tidaklah terlalu sulit untuk mengorek dari yang bersangkutan, siapa di balik kasus ini yang menginginkan kematian Munir," imbuh dia.

"Karena kalau hanya sebatas keinginan Pollycarpus sendiri, kepentingan apa yang bersangkutan membunuh Munir? Paling tidak ada suatu grand design di balik kasus ini dan siapa otak intelektual actor," tambah Sudding lagi.

TPF sendiri merekomendasikan agar mantan KaBIN Hendropriyono diperiksa. Sudding pun menilai pemerintah sudah selayaknya menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Siapapun yang ada dugaan kuat terlibat dalam satu kasus harus diperlakukan sama. Kedudukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang siapa dia, kan begitu," beber anggota Komisi III DPR itu.

Baca Juga: SBY Tak Pegang, di Mana Dokumen Asli TPF Munir?

Penanganan kasus Munir ini disebut sebagai pertaruhan pemerintah untuk menegakkan integritas. Yakni agar kepentingan hukum lebih diutamakan dibanding kepentingan politik.

"Karena selama ini kita selalu mendengungkan apalagi Nawacita Jokowi ingin menghadirkan negara dalam konteks penegakan hukum. Saya kira ini sudah saatnya membuktikan kepada masyarakat hukum menjadi panglima dan itu sudah diatur dalam UUD," tutup Sudding.

(elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads