"Ya nanti kita lihat saja. Itu bisa dipanggil nanti," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Ahok per pukul 13.00 WIB ini berstatus nonaktif dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia digantikan oleh Soni Sumarsono selaku Plt Gubernur.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis temuan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Hal ini seiring dengan rencana Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengoperasikan Sistem ERP tersebut.
Di dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c pada Pergub yang dimaksud, diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas Jalan Berbayar Elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz.
Dinilai dari sudut pandang persaingan usaha, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyatakan hal ini berpotensi melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999. Pasalnya, terdapat pembatasan penggunaan tehnologi dalam penerapan ERP, yaitu hanya dengan teknologi DSRC.
Baca Juga: KPPU Kritik Sistem ERP Pemprov DKI
(fjp/fjp)











































