KPK Sebut Tindakan Irman Gusman Melakukan Korupsi adalah Ironi

KPK Sebut Tindakan Irman Gusman Melakukan Korupsi adalah Ironi

Nathania Riris Michico - detikNews
Rabu, 26 Okt 2016 12:54 WIB
KPK Sebut Tindakan Irman Gusman Melakukan Korupsi adalah Ironi
Irman Gusman Kembali Diperiksa KPK/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sidang praperadilan eks ketua DPD Irman Gusman kembali digelar hari ini. Dalam sidang pembacaan tanggapan atas gugatan Irman Gusman, tim biro hukum KPK mengatakan bahwa tindakan Irman Gusman melakukan suap dengan alasan agar ketersediaan pasokan gula cukup memadai bagi masyarakat adalah sebuah ironi.

"Alangkah ironinya apabila pejabat yang mestinya bertanggung jawab untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi atau pengaduan masyarakat malah melakulan tindakan korupsi dengan dalih bahwa tindakannya tersebut untuk kepentingan masyarakat," kata staff biro hukum KPK Indra Mantong Batti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Rabu (26/10/2016).

Tim biro hukum KPK menyatakan bahwa dalil permohonan yang diajukan pihak pemohon yaitu Irman Gusman dan kuasa hukumnya tidak jelas dan kabur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon tidak konsisten dengan dalil yang diajukan dan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak tepat diajukan dalam praperadilan ini," kata Indra.

Indra meminta agar hakim menolak secara tegas eksepsi atau keberatan yang diajukan pemohon karena tidak memiliki alasan yang kuat.

"Sudah jelas dalil pemohon kabur dan tidak berdasar dan tidak jelas sehingga permohonan praperadilan pemohon harus ditolak dan setidak-tidaknya dikesampingkan," lanjut Indra.

Dalam pemaparannya, Indra mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-66/Ol/O9/2016 tanggal 17 September 2016 adalah sah dan berdasar atas hukum, menyatakan penyidikan atas diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Peny/rdnnn Nomor Sprin.Dik-66/01/09/2016 tanggal 17 September 2016 adalah sah dan berdasarkan atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," lanjutnya.

Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa segala keputusan yang telah diambil termasuk penangakapan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SprinDik 66/01/09/2016 tanggal 17 September 2016.

"Menyatakan segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka adalah sah dan berdasarkan hukum dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum mengikat," tambahnya.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Irman Gusman menyatakan keberatan atas penetapan tersangka pada Irman dan perlakuan penyidik KPK saat melakukan OTT September 2016 lalu. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads