Saat ini yang tersisa hanyalah bukti foto kopi atau salinan hasil TPF Munir.
"Bukti foto kopi bisa sebagai alat bukti sepanjang ada persesuaian dengan bukti lain," kata pakar hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho kepada detikcom, Rabu (26/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pidana, bukti tidak bisa berdiri sendiri. Hal itu sesuai Pasal 185 KUHAP," tegas guru besar Universitas Jenderal Soedirman itu.
Munir dibunuh Pollycarpus pada 2004 silam dalam penerbangan Jakarta-Belanda dengan diracun. Namun hingga saat ini belum terungkap siapa otak di balik pembunuhan itu. Satu-satunya bukti yaitu hasil temuan TPF, tapi ternyata hilang.
"Kami para mantan anggota KIB terkait akan terus mencari di mana naskah-naskah tersebut disimpan. Mengingat hingga saat ini Kapolri telah berganti 7 pejabat, Jaksa Ahung sudah 4 pejabat, Kepala BIN sudah 5 pejabat, Menteri Hukum dan HAM sudah 5 pejabat dan Sekretaris Kabinet sendiri sudah 4 pejabat," kata mantan Mensesneg Sudi Silalahi. (asp/try)