Telusuri Kasus e-KTP, KPK Periksa Istri Salah Satu Tersangka

Telusuri Kasus e-KTP, KPK Periksa Istri Salah Satu Tersangka

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 26 Okt 2016 11:41 WIB
Telusuri Kasus e-KTP, KPK Periksa Istri Salah Satu Tersangka
Gedung baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK terus mendalami kasus pada proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hari ini penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap istri dari tersangka Sugiharto.

"Rustinah, istri Ir. Sugiharto diperiksa sebagai saksi atas tersangka IR (Irman)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (26/10/2016).

Rustinah merupakan PNS yang bekerja di Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil, Kemendagri. Selain Rustinah, hari ini ada beberapa saksi lain yang akan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang terjadi sejak 4 tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka ialah Mahmud dan Kurniawan yang juga PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri serta Amsor dan Dwiantara Sandi yang berstatus sebagai pegawai swasta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. (jbr/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini