Bayar Denda Tilang Kini Bisa Dilakukan via Aplikasi 'Elang'

Bayar Denda Tilang Kini Bisa Dilakukan via Aplikasi 'Elang'

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 26 Okt 2016 10:43 WIB
Korlantas siap menjalankan tilang online bagi pelanggar lalu lintas/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan untuk pembayaran denda tilang melalui aplikasi online e-tilang atau 'Elang'. Dengan aplikasi ini, pungutan liar (pungli) dapat dicegah.

"Aplikasi Elang ini masih digodok di Korlantas, nanti Korlantas yang launching. Saat ini masih disosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Rabu (26/10/2016).

Untuk sementara, aplikasi ini baru tersedia di handphone berbasis android. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan untuk membayar denda tilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pembayaran tilang dapat menitipkan denda tilang dengan transfer ke Bank BRI atau menggunakan e-banking," imbuh Budiyanto.

Aplikasi tersebut nantinya akan terkoneksi ke kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Setelah dilakukan pembayaran, nantinya masyarakat bisa mengunduh (download) hasil sidang tilang melalui website.

Selain mempersempit pungli, dengan adanya aplikasi tersebut akan mempercepat proses sidang tilang serta memberikan kepastian. Masyarakat juga tidak perlu berbelit-belit dengan birokrasi dan yang terpenting menghindari persentuhan pelanggar dengan petugas.

"Jadi tidak bisa titip verstek (sidang tanpa kehadiran pelanggar) dan sebagainya," pungkasnya. (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads