Tukang Cobek Terancam 15 Tahun Bui, Ini Alasan Polisi Proses Tajudin

Tukang Cobek Terancam 15 Tahun Bui, Ini Alasan Polisi Proses Tajudin

M Iqbal - detikNews
Rabu, 26 Okt 2016 09:42 WIB
Tukang Cobek Terancam 15 Tahun Bui, Ini Alasan Polisi Proses Tajudin
Foto: Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan (Istimewa)
Jakarta - Tukang cobek keliling di Tangerang Selatan, Tajudin kini menghui bui dan terancam 15 tahun penjara karena dituduh mengeksploitasi anak. Padahal, Tajudin mengaku hanya membantu perekonomian 7 orang yang menjajakan cobek, 2 di antaranya masih anak-anak.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan, menceritakan alasan polisi menangkap hingga mendudukkan Tajudin ke meja hijau. Menurutnya, Tajudin saat ditangkap sedang mengeskploitasi anak.

"Awalnya penertiban kota dari operasi premanisme. Ini kami melihat anak-anak usia 13 dan 14 tahun duduk di tempat berbahaya (pinggir jalan). Kita lakukan perlindungan, kenapa? Karena dia harus setor jualan cobek," ucap AKBP Ayi Supardan kepada detikcom, Rabu (26/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayi mengatakan kedua anak di bawah umur itu tidak sungguh-sungguh berjualan, tapi justru meminta belas kasihan pengendara yang lewat.

"Jadi warga itu nggak beli cobeknya," lanjut Ayi.

Maka diamankan anak yang didapati malam itu, sejurus kemudian Tajudin diringkus. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan terjadi eksploitasi anak karena harus setor ke Tajudin.

"Silakan saja (ada pengakuan bukan setoran), tapi perspektif penyidik ini penegakan hukum. Jika pada saat diminta keterangan di pengadialn dengan di depan penyidik berbeda, ya silakan. Kita sudah tuangkan dalam BAP," terang Ayi.

Kasus itu lalu dinyatakan lengkap dan dibawa ke persidangan. Ayi mengaku mengikuti proses persidangan yang belakangan dinilai pro kontra, karena ada keterangan yang justru meringankan Tajudin.

"Soal dari perspektif sosial dan sebagainya, mangga saja. Polri sudah selesai, berkas sudah diterima jaksa dan jaksa menuntut di pengadilan," kata Ayi.

"Hampir semua penegakan hukum ada pro kontra. Tapi tugas polisi penegakan hukum sampai tingkat penyidikan. Terlepas jatuh vonis bagaimana, itu keyakinan hakim yang diolah jaksa," imbuhnya.

Sementara sebelumnya Tajudin mengaku tak pernah meminta setoran kepada orang-orang yang membantunya berjualan. Uang Rp 30 ribu yang diterimanya dari orang-orang yang membantunya berjualan, menurut Tajudin, diberikan secara sukarela.

Cepi Nurjaman (14), Dendi Darmawan (13) dan 5 orang lain yang membantu Tajudin berjualan cobek, berinisiatif memberikan uang tersebut. Uang tersebut diberikan sebagai ungkapan terima kasih karena telah memberikan tumpangan tempat tinggal dan diantar berjualan setiap hari.

"Kalau setoran enggak ada. Rp 30 ribu itu inisiatif mereka sebagai semacam ucapan terima kasih. Mereka kadang ngasih, kadang enggak, tergantung penghasilan yang diperoleh," ujar pengacara Tajudin dari LBH Keadilan.

(miq/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini