Polisi Tangkap Pembeli HP dengan Uang Palsu

Polisi Tangkap Pembeli HP dengan Uang Palsu

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 25 Okt 2016 21:42 WIB
Polisi Tangkap Pembeli HP dengan Uang Palsu
Polisi dari Polres Asahan, Sumut, menunjukkan barang bukti uang palsu/Foto: Jefris Santama-detikcom
Medan - Polisi menangkap Jepriadi (27) di Asahan, Sumatera Utara. Jepriadi ditangkap karena membeli satu unit telepon genggam (handphone) dengan menggunakan uang palsu (upal)

"Pelaku bernama Jepriadi (27), warga Kecamatan Air Batu, Asahan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara kepada detikcom, Selasa (25/10/2016).

Tersangka membeli telepon genggam pada Rabu (27/7). Saat itu, korban yang bernama Masni (46) menjual telepon genggam kepada orang yang tidak kenal dari media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku lantas menghubungi korban dan bertemu di Lapangan Parasamea, Asahan. Dalam pertemuan disepakati harga Rp 2,7 juta.

"Akan tetapi, pelaku membayar dengan uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.

Korban yang menerima uang tersebut kemudian menggunakannya untuk berobat. Saat korban berobat, di situ diketahui uang tersebut ternyata palsu.

Kejadian itu kemudian langsung dilaporkannya ke pihak kepolisian. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin (24/10) malam, pelaku akhirnya diringkus polisi.

"Kita melakukan pengecekan melalui online shop dan mencari HP yang dimaksud. Setelah ditemukan, petugas membuat perjanjian dan bertemu dengan pelaku di Stadion Mutiara, Kisaran. Setelah itu pelaku kita tangkap," ujar Bayu.

Polisi yang menangkap pelaku Jepriadi kemudian melakukan pengembangan penyidikan untuk mengejar pelaku utama yang berinisial DK.

"Namun saat itu pelaku DK tidak ada di rumah. Dia masih kita kejar. Namun, di kamarnya ditemukan barang bukti 131 lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu, 16 lembar uang palsu di kertas yang belum dipotong, 3 unit printer, gunting, borgol dan buku tabungan," jelas Bayu.

Akibat perbuatannya, Jepriadi dijerat Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," sebut Bayu. (fdn/fdn)


Berita Terkait