"Pentingnya harus diundangkan, namun harus berhati-hati. Pada saatnya kita minta satu kesepakatan pematangan konsepsi UU tentang PKS bisa kita sepakati untuk dibahas lebih lanjut dengan catatan oleh Panja, kita undang pengusul mengharmonisasikan ulang," kata Firman Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa, (25/10/2016).
Hal ini dikatakan Firman saat rapat pembahasan harmonisasi RUU tentang PKS. Dia menyampaikan, RUU tentang PKS masih perlu pendalaman lebih dalam untuk dikolaborasikan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri) yang baru saja disahkan menjadi UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg, Totok Daryanto. Dia mengatakan RUU PKS dimasukkan dalam UU Perlindungan Anak. RUU PKS dapat meliputi kekerasan seksual pada anak.
"Seharusnya memang RUU ini dimasukkan dalam perlindungan anak karena dapat meliputi kekerasan seksual terhadap anak," imbuhnya.
Sementara itu anggota Baleg, Ammy Amalia Fatma Surya mengatakan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai penggabungan RUU PKS dengan UU Kebiri. Hal ini dikarenakan UU Kebiri hanya fokus terhadap hukuman yang diberikan.
"Perppu hanya fokus pada hukumannya saja seperti kebiri. Itu tidak membatasi perempuan dan anak-anak saja, laki-laki juga bisa, pelapor bisa menuntut balik dengan pencemaran nama baik," kata Ammy. (fdn/fdn)











































