2 Mantan Ketua DPRD Riau Diadili dalam Kasus Korupsi APBD

2 Mantan Ketua DPRD Riau Diadili dalam Kasus Korupsi APBD

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 25 Okt 2016 19:50 WIB
2 Mantan Ketua DPRD Riau Diadili dalam Kasus Korupsi APBD
Foto: Chaidir Anwar T/detikcom
Pekanbaru - Dua mantan Ketua DPRD Riau, Djohar Firdaus dan Suparman, menjalani persidangan pertama dalam kasus korupsi APBD. Kedua terdakwa terlibat suap dari Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun, dalam pengesahan APBD.

Sidang perdana ini digelar, Selasa (25/10/2016) di PN Pekanbaru, Jl Teratai Pekanbaru. Jalannya sidang ramai dikunjungi masyarakat dari simpatisan kedua terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa KPK, Trimulyono Hendradi mendakwa keduanya Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua terdakwa telah menerima suap atau janji berupa uang Rp155 juta dari Gubernur Riau (non aktif) Annas Maamun," kata Jaksa Penuntut, Trimulyono.

Keduanya juga menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya menjadi milik pribadi. Hadiah dan janji diberikan, lanjut Trimulyono agar kedua terdakwa, Suparman dan Djohar Firdaus segera meloloskan rancangan APBD tahun 2014 dan tahun 2015. Dalam pengesahan itu prosesnya dipercepat sebelum penetapan anggota legislatif hasil pemilihan tahun 2014.

Posisi Djohar Firdaus saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Ketika itu Suparman masih sebagai anggota DPRD Riau. Uang suap yang diberikan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun di penghujung masa jabatan dewan 2009-20014. Setelah tahun 2015, Djohar tidak terpilih kembali dan jabatan Ketua DPRD Riau dipegang Suparman.

"Perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa bertentangan selaku penyelenggara negara," kata Trimulyono.

Usai persidangan, Suparman yang juga statusnya Bupati Rokan Hulu (Rohul) nonaktif, ini mengatakan, dirinya menghormati proses persidangan dan siap untuk mengikuti proses hukum.

"Kita mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Dan saya sidang pekan depan akan melakukan eksepsi terkait surat dakwaan jaksa. Ada dakwaan jaksa yang perlu diperjelas lebih rinci," kata Suparman.

Dia juga mengingatkan kepada massa pendukungnya, untuk menghormati jalannya proses pengadilan. Dirinya siap masuk penjara apa bila memang terbukti bersalah.

Kasus suap pembahasan APBD ini lebih awal KPK menetapkan Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN Akhmad Kirjuhari sebagai terdakwa. Dalam kasus ini, Kirjuhari sudah divonis 4 tahun penjara.
Annas Maamun awalnya tertangkap tangan oleh KPK karena terima suap dari pengusaha untuk alih fungsi lahan. Dalam pengembangannya, KPK menyidik kasus suap yang juga dilakukan Annas Maamun kepada DPRD Riau dalam mempercepat pengesahan APBD.

2 Mantan Ketua DPRD Riau Jalani Sidang Perdana Korupsi APBDFoto: Chaidir Anwar T/detikcom

Persoalan suap ini, Djohar Firdaus pada tahun 2012 lalu juga sempat terserat dalam kasus suap PON. Kasus korupsi suap anggaran dana PON, Rusli Zainal eks GubernurRiau dijebloskan KPK ke penjara. Tidak hanya itu, sejumlah anggota DPRD Riau dan Kepala Dinas ramai-ramai masuk penjara dalam kasus suap PON. Djohar Firdaus kala itu lolos dari lubang jarum di persidangan. Jaksa tidak bisa membuktikan keterlibatannya dalam suap dana PON.

Namun ketika kasus suap kembali terjadi di zaman Annas Maamun, Djohar kembali terserat. Namun kali ini kena batunya. Politikus Golkar itu akhirnya duduk di depan persidangan dengan status terdakwa.
Halaman 2 dari 2
(cha/trw)


Berita Terkait