Jadi Pengedar Sabu, Pasangan Suami-istri Ini Dibekuk Polresta Jambi

Jadi Pengedar Sabu, Pasangan Suami-istri Ini Dibekuk Polresta Jambi

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 25 Okt 2016 19:41 WIB
Jadi Pengedar Sabu, Pasangan Suami-istri Ini Dibekuk Polresta Jambi
Polresta Jambi merilis penangkapan penjual narkoba/Foto: Dokumen Polresta Jambi
Jakarta - Tim Polresta Jambi menangkap pasangan suami-istri yang jadi pengedar narkoba jenis sabu di Jambi. Selain mereka, dua orang lainnya juga berhasil diamankan.

Kasat Reserses Narkoba Polresta Jambi Kompol Eko Harnianto mengatakan, pasutri itu atas nama Aprizal (38) dan Conni fransica (31). Keduanya diciduk setelah polisi mengembangkan informasi terhadap salman dan rico yang terlebih dahulu diciduk di simpang 4 lampu merah Kota Baru, Jambi, Sabtu (22/10) dini hari.

"Pasutri itu berhasil diamankan setelah petugas menyuruh Salman dan Rico untuk menghubungi pasutri tersebut dengan alasan ingin membeli barang haram diduga jenis sabu dan bertemu di Jalan Ki Bajuri Kelurahan Pasir Putih, Jambi Selatan," kata Eko seperti disampaikan Plt Kasubag Humas Polresta Jambi Brigpol Alamsyah Amir, Selasa (25/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menggeledah suami, lanjutnya, polisi menemukan 1 paket diduga jenis sabu. Sedangkan dari istri ditemukan barang bukti 32,8 gram sabu.

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani mengatakan para tersangka merupakan pemain baru dan sindikat lama. "Ya mereka ini pemain baru, statusnya pengedar dan ini merupakan barang bukti yang besar sebagai pengedar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut terancam hukuman kurungan penjara 6-20 tahun hingga seumur hidup.

(idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads