Kasat Reserses Narkoba Polresta Jambi Kompol Eko Harnianto mengatakan, pasutri itu atas nama Aprizal (38) dan Conni fransica (31). Keduanya diciduk setelah polisi mengembangkan informasi terhadap salman dan rico yang terlebih dahulu diciduk di simpang 4 lampu merah Kota Baru, Jambi, Sabtu (22/10) dini hari.
"Pasutri itu berhasil diamankan setelah petugas menyuruh Salman dan Rico untuk menghubungi pasutri tersebut dengan alasan ingin membeli barang haram diduga jenis sabu dan bertemu di Jalan Ki Bajuri Kelurahan Pasir Putih, Jambi Selatan," kata Eko seperti disampaikan Plt Kasubag Humas Polresta Jambi Brigpol Alamsyah Amir, Selasa (25/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani mengatakan para tersangka merupakan pemain baru dan sindikat lama. "Ya mereka ini pemain baru, statusnya pengedar dan ini merupakan barang bukti yang besar sebagai pengedar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut terancam hukuman kurungan penjara 6-20 tahun hingga seumur hidup.
(idh/fdn)











































