Penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Brigjen Katamso, Gang Perbatasan, Kelurahan Titi kuning, Medan, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (25/10/2016).
Polisi yang tiba di lokasi langsung menggerebek salah satu rumah. Dari rumah tersebut, polisi menangkap pelaku bernama M Rifandy (20) dan bungkusan kecil berisi sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: dok. Polsek Medan KotaPolisi membawa orang yang diduga terkait dengan kepemilikan narkoba dalam penggerebekan di Medan, Selasa (25/10/2016) |
Selain itu, polisi juga menangkap Mairani (24), Neng Hariati (29), Roby Guntara (20) dan Sopiyan (61) terkait narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah dompet berisi uang sebesar Rp 2.160.000, uang tunai Rp 2.530.000, 5 bungkus sabu seberat 10 gram, 11 unit telepon genggam, sejumlah plastik klip, sejumlah alat isap sabu dan 2 unit monitor CCTV.
"CCTV tersebut ada di kediaman pelaku dengan tujuan untuk memonitor diseputaran rumah pelaku," kata Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Tobing dalam keterangannya.
Martuasah mengatakan, keenam pelaku tersebut kini berada di Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan. Polisi tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mencari jaringan dari penjualan narkoba. (fdn/fdn)












































Foto: dok. Polsek Medan Kota